Jakarta – Tiga organisasi pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi wartawan.
Penolakan itu disampaikan lewat keterangan tertulis tiga organisasi tersebut pada Selasa, 15 April 2025. Salah satu alasannya, program rumah subsidi itu tak ada hubungannya dengan kerja-kerja jurnalistik.
Diketahui, pemerintah berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni bagi wartawan mulai 6 Mei 2025. Program ini kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, dan Bank Tabungan Negara, dengan menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
FLPP bisa diakses siapa saja yang memenuhi syarat, seperti belum punya rumah, berpenghasilan maksimal Rp7 juta (lajang) atau Rp8 juta (berkeluarga). Bunganya tetap 5 persen dan uang muka hanya 1 persen dari harga rumah.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan program itu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik. Namun menurut ketiga organisasi tersebut, wartawan mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini.
Sementara program itu disebut tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. “Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal,” tulis keterangan pers tersebut.
Ketua Umum PFI Reno Esnir mengatakan subsidi rumah seharusnya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya.
Ketua Umum AJI Nany Afrida mengatakan, jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. “Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank.”
Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Karena itu persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.
“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan.
“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik,” tambahnya.
Jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. “Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” ujar Nany.
Bila upah jurnalis sudah layak, kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.
“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan. Karena itu sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat jurnalis meliput,” imbuh Reno.
Sementara Herik juga menyarankan Dewan Pers tak perlu terlibat dalam program tersebut karena mandatnya lebih fokus pada jurnalistik. Adapun program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.
Tanggapan Dewan Pers
Di hari yang sama, Dewan Pers juga mengeluarkan pernyataan tertulis atas rencana pemberian subsidi perumahan untuk wartawan.
Kementerian Perumahan bersama Komdigi dan BPS sebelumnya telah mengadakan nota kesepahaman tentang penyediaan dan pemutakhiran data atau informasi statistik wartawan serta penyelenggaraan perumahan bagi wartawan pada Selasa, 8 April 2025.
Berkaitan hal itu dan dari hasil rapat dengan konstituen serta rapat pleno, Dewan Pers menyatakan memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan bekerja pada ranah pengawasan.
“Dewan Pers menyarankan pada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Dewan Pers, tambah Ninik, menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan. “Namun, semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya,” ujarnya.
Dewan Pers berpandangan, rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan.
“Misalnya dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya para wartawan,” ujar Ninik.
Jika para pihak memerlukan data media atau wartawan, tambah dia, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan atau organisasi media.
“Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Komdigi dan Kementerian Perumahan untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di situsweb Dewan Pers,” ujarnya.
Lebih tepat lagi, sambung Ninik, bila Kementerian Perumahan mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada.
“Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy