Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Rapat Komisi II DPR dengan Mendagri
Rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian perihal pelantikan kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 22 Januari 2025. Foto: Tempo

Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan beberapa opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 saat rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di gedung prlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Opsi yang diusulkan Tito mencakup bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK, yang bersengketa, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan ini menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, serta bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025.

Belakangan, muncul opsi menunda pelantikan tersebut. Sebab, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.

Opsi pertama, eks Kapolri itu mengusulkan gubernur-wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 6 Februari 2025. Atau, kata Tito, gubernur dilantik 6 Februari, sedangkan bupati dan wali kota 10 Februari.

“Presiden melantiknya dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari,” ujar Tito. Dia  meyakini opsi itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk pelantikan.

Tito juga menyebut lokasi pelantikan akan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, ibu kota negara. “Dan ini arus bawah dari teman-teman bupati, wali kota, sangat kuat sekali,” ujar Tito.

Opsi kedua, kata dia, jadwal pelantikan bagi kepala daerah setelah sengketa di MK. Pelantikan gubernur, bupati dan wali kota, serentak pada 17 April. Atau, kata Tito, gubernur dilantik pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota pada 21 April.

Nantinya, kata dia, gubernur dan wakil gubernur tetap dilantik oleh presiden. “Tapi di waktu yang berbeda, gubernurnya sendiri, bupatinya sendiri, supaya ada bedanya,” ujarnya.

Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK yang diputuskan 13 hingga 15 Februari.

Pada opsi ini ada dua usulan Tito. Pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota digelar pada 20 Maret. Atau, pelantikan gubernur pada 20 Maret, sedangkan bupati dan wali kota 24 Maret.

Berikut daftar opsinya:

Gubernur

Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)

Bupati & Wali Kota

Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy