Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak.
Ucapan permohonan maaf itu diucapkan Farid atas nama pimpinan dan seluruh Anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024, ditujukan terutama kepada Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan jajarannya.
“Terkait dalam tingkah laku, perbuatan serta dalam hal pengambilan kebijakan yang tidak berkenan dan menyinggung perasaan selama lima tahun terakhir mengemban amanah publik,” ujar Farid saat memimpin Sidang Paripurna Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPRK Banda Aceh masa jabatan 2024-2029, Rabu, 11 September 2024.
Sebelumnya, politisi PKS ini mengucapkan selamat kepada seluruh anggota dewan terpilih. Farid yang kini terpilih kembali sebagai Anggota DPRK Banda Aceh 2024-2029 mengatakan, menaruh harapan besar kepada legislator yang dilantik hari ini.
“Agar dapat menyahuti dan memperjuangkan aspirasi warga Banda Aceh yang telah mempercayakan mereka di parlemen,” ujar Farid.
“Kami yakin, dengan semangat kerja sama dan kerja keras dengan kemampuan dan pengalaman yang baru, apalagi yang relatif muda, insya Allah anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 bisa memenuhi harapan dan dambaan masyarakat kota,” imbuhnya.
30 Anggota DPRK Banda Aceh 2024-2029 Dilantik, Ini Daftarnya
Dia juga berterima kasih kepada mitra kerja terutama jajaran Pemko Banda Aceh, para masyarakat, alim ulama, organisasi, mahasiswa, LSM, serta insan media dan semua stakeholder yang telah berkontribusi dan mendukung mereka di parlemen.
“Semoga kerja sama dan kemitraan yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan dapat dilanjutkan di masa yang akan datang,” ujar Farid yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Banda Aceh.
Sidang paripurna tersebut dihadiri Wakil Ketua II Isnaini Husda dan anggota DPRK Banda Aceh periode 2019-2024. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, jajaran SKPK Banda Aceh dan Forkopimda.
Sebelum dilantik, Sekretaris Dewan, Tharmizi, membacakan nama-nama anggota DPRK Banda Aceh periode 2024-2029 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/1129/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh.
Dari komposisi kursi di DPRK Banda Aceh, PKS, NasDem, PAN, dan Demokrat masing-masing memiliki lima kursi. Sementara Gerindra empat kursi, serta Golkar dan PPP masing-masing tiga kursi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy