‘Tengiknya’ Cara Korupsi Gubernur Bengkulu: Peras Kadis Demi Biaya Pilkada, Sunat Gaji Honorer!

gubernur bengkulu rohidin mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah setiba di KPK. Foto: Detik.com

Jakarta – Gubernur Riau Rohidin Mersyah punya cara “tengik” untuk maju kembali di Pilkada 2024. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rohidin Mersyah (RM) diduga memeras sejumlah kepala dinas di provinsi tersebut.

KPK menyebut Rohidin meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD), mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Bengkulu demi kepentingan Pilkada 2024. Berdasarkan anggaran, seharusnya setiap guru honor dan pegawai tidak tetap menerima upah Rp1 juta per orang.

“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta Saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 25 November 2024, dilansir dari Kompas.com.

Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan semua ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) juga diperas Rohidin. Tejo mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.

“Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” tambah Alexander.

Lalu pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000.

Total uang yang diduga telah diterima Rohidin berjumlah Rp5 miliar. Selain itu, KPK menyita uang total Rp7 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Calon Gubernur Bengkulu Kena Garuk OTT KPK

Amplop Serangan Fajar

KPK juga telah menyita amplop-amplop bergambar Rohidin sebagai calon gubernur yang digunakan untuk serangan fajar. “Betul untuk serangan fajar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, dilansir dari Detik.com.

Tessa menerangkan, amplop tersebut berisi uang Rp50 ribu, menurut keterangan dari para saksi. KPK akan mengecek amplop-amplop yang disita tersebut.

“Isi nominal dari keterangan saksi Rp50 ribu, tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” ujarnya.

“(Jumlah amplop) belum dihitung,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024. Dari OTT itu, selain Rohidin, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Kini, Rohidin dkk bakal dijerat Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Mereka telah ditahan di Rutan KPK.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy