Soal Perekrutan PPPK Lhokseumawe, Dewan Dorong BKPSDM Cermati Formasi di OPD

Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Farhan Zuhri
Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Farhan Zuhri. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di ruang gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe pada Jumat, 24 Januari 2025.

Rapat yang membahas perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu mendapatkan berbagai respons dari anggota Komisi A selaku mitra kerja BKPSDM Lhokseumawe.

Rapat dihadiri Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Farhan Zuhri, Sekretaris Sayed Fakhri, serta Anggota Nurhayati Aziz dan Syahrul, serta BPKSDM Lhokseumawe Irsyadi bersama para kepala bidang dan staf.

“Kita mencoba mengawasi lebih cermat BKPSDM dalam keseluruhan proses perekrutan PPPK. Tahun 2024 kita dapati data non-ASN di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) berjumlah 3.150, sementara formasi PPPK di tahun yang sama berjumlah 2.667,” ujar Farhan Zuhri kepada Line1.News, Selasa, 28 Januari 2025.

“Yang menjadi fokus perhatian di data guru BKN yang mencapai 709 sementara formasi hanya 100,” imbuhnya.

Menurut keterangan Kepala BKPSDM Irsyadi melalui Kabid Pengadaan Novitayani saat rapat itu, tambah Farhan, jumlah guru di Pemko Lhokseumawe yang masuk ke dalam database BKN (pendataan 2022) sebanyak 709 orang.

“Dari jumlah tersebut, yang masuk ke data Dapodik (data pokok pendidikan dan bisa mendaftar di tahap I seleksi PPPK 312 orang,” ungkap politisi PKS itu.

Sementara sisanya tidak bisa mendaftar karena banyak hal. “Antara lain karena bertugas di instansi swasta atau sudah tidak aktif bekerja,” jelas Farhan.

Adapun syarat ikut seleksi PPPK, kata dia, aktif bekerja di instansi pemerintah secara terus menerus minimal dua tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan wali kota atau kepala dinas sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Data guru yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK diambil dari Dapodik, digunakan untuk memverifikasi pengalaman mengajar dan status kepegawaian guru bersangkutan. Aplikasi Dapodik adalah milik Kemendikbud yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe dan didelegasikan kewenangan pengelolaannya kepada operator Dapodik di sekolah-sekolah.

Setelah mendengar pemaparan BPKSDM Lhokseumawe, kata Farhan, Komisi A menyampaikan kepada badan tersebut untuk mencermati regulasi yang berlaku, dan memperkuat koordinasi dengan dinas terkait mengenai formasi PPPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Komisi A berharap jangan muncul lagi persoalan di kemudian hari terkait formasi PPPK. “Apalagi ini sudah tahap ke II. Laporan yang masuk ke kami masih ada PPPK yang sudah mengabdi hingga dua dekade belum menjadi prioritas, ini persoalan yang serius,” ujar Farhan.

“Secara dalam kami pahami, kuncinya ada di Pemko dengan instansi terkait di mana penyajian data serta informasi harus secara aktual dan akurat,” imbuhnya.

Komisi A juga berharap BKPSDM mendorong agar proses validasi untuk pengusulan hingga ke pusat berjalan secara terbuka. “Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dalam persoalan PPPK ini.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy