Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kediaman mereka, Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketiga pelaku berinsial H (51) warga Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut Sei Tuan; YS (35) warga Jalan Dusun XII, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan; dan MJJ (30) warga Jalan M Yusuf Jintan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Ketiganya sudah masuk target operasi sehingga petugas tidak sulit menangkapnya di kediaman pelaku tersebut,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Selasa, 6 Mei 2025.
Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip narkotika berat bersih 1.000 gram, empat ponsel, satu mobil Brio hitam, empat bungkus plastik klip berisikan sabu berat bersih 380 gram, dan satu buah timbangan elektrik.
Ketiganya melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Juncto 132 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kronologi Penangkapan
Tommy mengatakan penangkapan ketiga orang itu berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan M Yusuf Jintan.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di TKP dan menangkap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Selanjutnya pada Selasa, 29 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, polisi menangkap H dan YS di Jalan M Yusuf Jintan, tepatnya di rumah H. Saat itu tersangka MJJ membeli sabu-sabu dan mengantarkannya kepada H dengan menggunakan mobil Brio pelat BK 86 RU.
H kemudian memanggil YS untuk mencoba sabu. Setelah YS selesai mencoba, polisi menangkap keduanya.
Saat rumah itu digeledah, di lantai ruang tamu ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik sabu. H mengaku sabu-sabu itu miliknya yang akan ia jual.
Sekira pukul 19.00, polisi menangkap MJJ di Jalan M Yusuf. Di sana, polisi menemukan empat bungkus plastik klip sabu dan satu timbangan elektrik.
“Modus operandi tersangka H mengaku sabu seberat 1.000 gram, dipesan dari tersangka MJJ. H dapat imbalan sejumlah 10 persen dari hasil penjualan narkotika,” jelas Tommy.
Sementara MJJ membeli sabu itu dari J yang kini menjadi buronan polisi. Dengan penangkapan itu, kata Tommy, polisi berhasil menyelamatkan 10.380 nyawa di wilayah hukum Polrestabes Medan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy