Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Dua Pencuri Barang Bekas, Satu Buron

Dua tersangka pencurian barang bekas
Dua tersangka pencurian barang bekas. Foto: Polres Aceh Tengah

Takengon – Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua pencuri berinisial MI, 20 tahun, dan MR, 17 tahun. Sedangkan satu orang lagi, VP, melarikan diri dan kini masul dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi mengatakan kawanan maling itu sebelumnya melakukan dua kali tindak pidana pencurian di tempat yang sama, yakni di Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

Pencurian pertama dilakukan pada Jumat malam, 14 Maret 2025, sekira pukul 23.30 waktu Aceh.

Di kampung itu, kata Deno, MI dan MR mencuri barang bekas berupa aluminium, babet, baterai mobil dan sepeda motor, tembaga, kuningan, besi, serta botol kaleng.

Setelah itu, mereka menjual barang curian itu kepada seseorang berinisial SA, seharga Rp500 ribu.

Selanjutnya pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, sekira pukul 11.00 mereka kembali beraksi. Kali ini VP ikut serta. Komplotan itu kembali mencuri barang-barang bekas lalu menjualnya kepada SA seharga Rp4 juta.

“Hasil penjualan, MI dan VP mendapat bagian Rp2,5 juta dan MR mendapat bagian Rp1,5 juta,” ujar Deno lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Kasus pencurian itu masih terus didalami Satreskrim Polres Aceh Tengah, termasuk memburu VP yang buron. Adapun kedua tersangka, MI dan MR, telah ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy