Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) melaporkan ketua, wakil ketua dan lima anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan semua komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
“KIP Aceh telah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berawal dari keputusan mereka yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Berita Acara Nomor 2.10/Pl.02.2.DA/11/2024,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, dilansir detik.com, Selasa, 1 Oktober 2024.
Ishak menyebut keputusan yang diambil KIP Aceh itu didasarkan pada aturan lama. Padahal, regulasi pemilihan telah diperbarui sesuai Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Menurut dia, hal itu menunjukkan ketidakmampuan komisioner KIP Aceh dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan benar.
Keputusan KIP Aceh itu, kata Ishak, telah menimbulkan kegaduhan politik dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada.
KIP Aceh kemudian mengubah keputusannya dengan menyatakan salah satu paslon gubernur dan calon wakil gubernur yang TMS menjadi memenuhi syarat atau MS.
“Keputusan yang berubah-ubah ini menimbulkan kecurigaan adanya niat tertentu di balik keputusan tersebut, yang dapat merugikan salah satu calon dan membatasi pilihan masyarakat,” ujar Ishak.
Itulah sebabnya, SAPA meminta komisioner KIP Aceh diganti dengan pihak-pihak yang lebih memahami aturan serta mampu bekerja secara profesional.
“Kami berharap komisioner KIP Aceh dipecat dan diganti dengan pihak lain yang lebih kapabel agar pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sehat. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan transparan,” tegas Ishak.
Kabag Humas Datin DKPP RI, Bugi Kurnia Widianto, membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap ketua, wakil ketua, dan lima anggota KIP Aceh.
“Benar ada pengaduan atas nama Fauzan Adami. Tanda terima laporan pengaduan sudah dikirim ke pelapor,” kata Bugi.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy