Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan pakaian dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mewajibkan PNS Kemendagri dan Pemda untuk mengenakan pakaian dinas pada hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pakaian dinas merupakan simbol identitas dan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugas mereka. Untuk memastikan kepatuhan, Tito Karnavian menegaskan ada sanksi bagi PNS yang melanggar aturan tersebut.
Berikut jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh PNS Kemendagri dan Pemda pada hari kerja, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
PNS Kemendagri
- Pakaian Dinas Harian (PDH)
- Pakaian Sipil Lengkap
- Seragam Batik Korps Pegawai RI (KORPRI)
PNS Pemda Provinsi
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Lapangan (untuk perangkat daerah tertentu)
- Pakaian Sipil Lengkap
- Seragam Batik Korps Pegawai RI (KORPRI)
PNS Pemda Kabupaten Kota wajib menggunakan:
- Pakaian Dinas Harian
- Pakaian Dinas Lapangan (untuk perangkat daerah tertentu)
- Pakaian Sipil Lengkap
- Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah
- Pakaian Dinas Lapangan Camat dan Lurah
- Pakaian Dinas Upacara Camat dan Lurah
- Seragam Batik Korps Pegawai RI (KORPRI)
Sanksi bagi Pelanggar
Lalu, apa saja sanksi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan penggunaan pakaian dinas ini?
Bagi PNS yang tidak mematuhi aturan penggunaan pakaian dinas ini, sanksi administratif akan dikenakan. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan langsung.
- Teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[](Sha)


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy