Jakarta – Setiap kendaraan baik roda dua dan roda empat yang disita dari para koruptor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Rupbasan KPK berfungsi sebagai gudang penyimpanan barang bukti, barang hasil sitaan dan barang rampasan kasus korupsi. Mulai dari dokumen, perhiasan, luxury goods, hingga mobil dan sepeda motor.
Barang-barang tersebut akan disimpan sementara di sana, Setelah mendapatkan penetapan hukum yang sah dari pengadilan, mobil dan motor rampasan itu akan dilelang kepada publik.
Di antara berbagai kendaraan yang ada di Rupbasan KPK, terdapat merek-merek kendaraan yang cukup terkenal dan banyak dikenali masyarakat.
Beberapa mobil yang disita terkait kasus korupsi, misalnya Jeep Rubicon dan berbagai model Mercedes-Benz. Sementara untuk sepeda motor, mayoritas motor gede alias moge Harley Davidson dan juga Vespa.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, kendaraan-kendaraan tersebut sering kali ditemukan sebagai barang rampasan dalam kasus korupsi.
“Saya juga tidak tahu ya, tapi memang faktanya seperti itu barang rampasan kami kalau motor itu Harley-Davidson kalau mobil-mobil (Jeep) Rubicon, Mercedes-Benz, seperti itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu, 19 Januari 2025.
Mungki tidak dapat memberikan penjelasan mengenai fenomena ini, tetapi kecenderungannya berkaitan dengan upaya para pelaku korupsi meningkatkan status sosial di tengah masyarakat.
“Ini pendapat pribadi ya, mungkin menunjukkan bahwa status sosial dengan memiliki moge dan mobil mewah menunjukkan status sosial bahwa ‘Oh saya ini orang yang kaya, mampu’, walaupun itu ternyata dibeli dari hasil korupsi.”
Fenomena ini mengungkapkan sebuah ironi karena kemewahan yang dipamerkan melalui kepemilikan kendaraan mewah sering kali diperoleh dengan cara tidak halal dan tidak sah.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy