Pengharaman judi dan khamar atau minuman yang memabukkan dalam Islam terjadi secara bertahap, melalui pendekatan yang bijaksana. Anggota Komisi Fatwa MUI, Kiai Haji Nurul Irfan, menjelaskan praktik judi dan menenggak khamar sudah ada sejak sebelum Islam datang.
Di dalam Al-Qur’an, kata Kiai Nurul, judi dan khamar diakui memiliki dampak negatif yang sangat merusak, baik bagi individu maupun masyarakat. Karena itu, Allah SWT secara bertahap melarang umat Muslim untuk menjauhi keduanya.
“Pengharaman khamar dalam Islam berlangsung melalui beberapa tahapan. Ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat Arab yang sudah terbiasa dengan kebiasaan tersebut agar dapat beradaptasi dengan budaya yang lebih Islami,” ujar Kiai Nurul dilansir dari MUIDigital, Rabu, 23 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, ayat pertama yang berkaitan dengan khamar dapat ditemukan dalam Surat An-Nahl ayat 67, yang artinya: “Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti”.
Ayat ini memberikan pengakuan awal terhadap khamar tanpa adanya larangan langsung. Selanjutnya, dalam Surat Al-Baqarah ayat 219, yang artinya: “Umatmu bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya'”.
Kiai Nurul menjelaskan, Allah SWT menegaskan meskipun khamar dan judi memiliki manfaat, dosa keduanya lebih besar. “Ini adalah tahap kedua dari proses pengharaman, di mana umat Islam diajak untuk mempertimbangkan dampak buruk dari kedua perbuatan ini,” ujarnya.
Adapun puncak pengharaman khamar dan judi ternukil dalam Surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung”.
Allah SWT secara tegas menyatakan khamar dan judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. “Ini menandakan puncak dari proses pengharaman yang bertahap,” tutur Kiai Nurul.
Selain pengharaman dalam Al-Qur’an, tambah dia, banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan dosa besar dari khamar dan judi. Sebagai contoh, terdapat ancaman bahwa salat seorang peminum khamar tidak akan diterima selama 40 hari, serta hukuman cambukan bagi pelanggar: “Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari,” (Hadis Riwayat Ahmad dan al-Mundzir).
Meskipun judi tak termasuk dalam kategori hudud, perbuatan ini tetap dianggap sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan memicu kejahatan lainnya. “Kasus di Tangerang Selatan, di mana seorang ayah menjual anaknya untuk berjudi, adalah contoh nyata betapa merusaknya judi,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, Kiai Nurul menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap judi dan narkoba, terutama di tengah situasi darurat narkoba yang telah dinyatakan oleh BNN. “Dalam kondisi darurat narkoba, penegakan hukum harus lebih ketat. Hukuman mati bagi pengedar narkoba menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kehancuran lebih lanjut,” ujarnya.
Kiai Nurul Irfan mengajak umat Islam untuk lebih memahami bahaya judi dan khamar, serta berusaha menjauhi keduanya demi mencapai keberkahan hidup di dunia dan akhirat.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy