Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan menangkap dua wanita yang diduga anggota sindikat perdagangan anak usia 11 bulan.
Kedua pelaku itu, NJH, 41 tahun, warga Kecamatan Medan Area dan AHBS, 25 tahun, warga Kecamatan Lubuk Pakam.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP Zikri Muamar didampingi Kanit PPA AKP Derma Agustina dan Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution, mengungkapkan kronologi kejadian.
Penangkapan NJH dan AHBS bermula dari postingan FG, 25 tahun, di Facebook. Di dalam postingan tersebut, warga Medan Tuntungan tersebut menuliskan ia sedang mencari orang tua asuh.
“Postingan itu disambut oleh NJH dan menawarkan sejumlah uang sebanyak lima belas juta rupiah, dan dilakukan pertemuan di kawasan Medan Tuntungan,” ujar Zikri kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Selanjutnya, pada Jumat, 3 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB NJH dan AHBS bertemu FG di Jalan Nilam. Namun upaya penjualan bayi itu diketahui oleh polisi. “Kedua pelaku langsung diamankan, sedangkan FG kabur dari sergapan pihak kepolisian,” ujar Zikri.
Polisi masih memburu FG yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang. Ia diduga kabur ke luar daerah. Sementara bayi tersebut sudah dikembalikan kepada ibu kandungnya, MM, yang merupakan suami FG.
Para pelaku, kata Zikri, melanggar Pasal 76F Juncto 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “[Ancaman hukumannya] Paling singkat tiga tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara.”[](Chairunas)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy