Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia menangkap 3.145 pelaku judi online dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Para pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka ini, akumulasi dari 1.988 kasus judi online yang diproses polisi.
Rata-rata pelaku judi online tersebut, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, masyarakat berpendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap. “Mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 29 April 2024.
Tahun lalu, tambah Trunoyudo, ada 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka. Sementara hingga April tahun ini sebanyak 792 kasus dengan 1.158 tersangka.
Motif para pelaku terlibat judi online karena ingin memiliki kekayaan secara instan. Di sisi lain, literasi keuangan mereka rendah. Selain itu, mudahnya akses perjudian, faktor ekonomi dan hasrat ingin mendapatkan untung besar secara mudah juga menjadi faktor pemicu.
Dua tahun ini, pemerintah memang telah memblokir secara massal situs, iklan, dan aplikasi judi online. Namun, kata Trunoyudo, para penyedia lapak judi online selalu menemukan modus baru untuk menjerat penjudi.
Mereka menawarkan permainan judi dengan jackpot atau kemenangan jika memainkan di website tertentu. Setiap member yang melakukan deposit uang akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi. Lalu, proses withdraw atau penarikan uang juga cepat.
“Pelaku melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online.”
Gerebek Rumah Mewah Markas Judi
Pada hari yang sama saat konferensi pers digelar di Mabes Polri, Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten, karena diduga jadi markas judi online. Dilansir detikcom, para pelaku yang ada di dalam rumah tersebut panik saat polisi mendatangi lokasi. Para pelaku kemudian digiring polisi dan dijejerkan di sebuah ruangan dan diminta mengangkat tangannya.
Di lokasi penggerebekan, terlihat beberapa peralatan yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya dalam kasus judi online.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi. Saat itu didapati ada kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang. “Berawal dari patroli siber, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah yang dijadikan markas judi online daring,” ujarnya.
Yudho belum merinci lebih jauh terkait kasus yang ada. Namun diketahui bahwa 11 orang yang diduga terlibat sudah ditangkap.[] (Humas Polri/Detik)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy