Medan – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek dan membongkar SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya Nomor 9, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena diduga terlibat penjualan Pertalite oplosan.
Tiga tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu. Masing-masing berinisial MAL (35 tahun), warga Griya Martubung, yang memesan bahan bakar minyak atau BBM. Lalu U (58 tahun) warga Medan Marelan, supir truk tangki; dan YTP (38 tahun), warga Hamparan Perak.
Polisi juga menyita barang bukti satu mobil tangki Mitsubishi Fuso warna merah putih, bertuliskan Elnusa Petrofin plat BK 8049 WO, lima ribu liter Pertalite, satu smartphone Android warna hitam, dan buku catatan penjualan.
Kronologi Penggerebekan
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono kepada wartawan, Jumat sore, 7 Maret 2025, mengungkapkan kronologi kejadian.
Polisi, kata dia, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang mobil tangki Mitsubishi Fuso membawa BBM subsidi Pertalite milik BS dari gudang milik E di Kelurahan Terjun. BBM di truk tangki tersebut rencananya akan diisi ke SPBU 14.201.135.
Sekira pukul 21.40 WIB, polisi bergerak SPBU dimaksud dan melakukan pengintaian. Tak lama, petugas menemukan tiga orang–kemudian ditetapkan tersangka–sedang mengisi BBM Pertalite ke tangki SPBU.
Taryono menyebut ketiga tersangka itu melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi karena menggunakan mobil tangki pembawa Pertalite tanpa izin.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan cara BBM jenis Pertalite yang disuplai dari Pertamina yang ada di tangki SPBU, dicampur dengan BBM yang sudah dioplos, dan selanjutnya dijual kepada masyarakat.”
Ketiga tersangka kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy