Polda DIY Tangkap Pengedar Jaringan Aceh, 3 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dimusnahkan

Polda DIY Tangkap Pengedar Jaringan Aceh, 3 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dimusnahkan
Rilis kasus pengungkapan jaringan ganja Aceh-Medan-Jogja di Mapolda DIY, Jumat, 6 September 2024. Foto: detik.com

Yogyakarta – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua pelaku pengedar ganja jaringan Jogja-Medan-Aceh, MTH dan MF.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini mengatakan MTH ditangkap di Ngestiharjo, Bantul. Dari tangan pria ini, polisi menemukan ganja kering. “Terdapat barang bukti ganja sebanyak 153,17 gram,” ujar Fajarini saat temu pers di Polda DIY, Jumat, 6 September 2024, seperti dikutip dari detik.com.

Setelah diinterogasi, diketahui MTH memesan ganja secara online melalui Instagram. Paket ganja itu ditujukan ke salah satu alamat di Kebumen. Penyidik kemudian menuju Kebumen pada 22 Juli 2024 dan benar ditemukan paket ganja sebanyak 1.020 gram.

Dari pengembangan kasus, polisi mengungkap pengirim ganja tersebut. Petugas kemudian menuju ke Medan dan menangkap MF di Medan Barat pada 19 Agustus. Dari tangan MF, disita barang bukti 869 gram ganja.

Ladang Ganja di Gayo Lues

Dari pengakuan MF, polisi mendapatkan informasi ada tiga hektare ladang ganja di Gayo Lues. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan di sana mereka menemukan ladang yang masih ditumbuhi pohon ganja setinggi sekitar 1,5 hingga 2 meter.

Jumlah sekitar 2.500 batang dengan berat mencapai 500 kilogram. “Dengan asumsi berat 5 batang ganja itu 1 kilogram, maka berat ganja di ladang tersebut 500 kilogram,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan dua karung ganja yang sudah dipanen dengan berat sekitar 50 kilogram. Polisi kemudian memusnahkan ladang ganja tersebut. Sementara MF beserta barang bukti ganja kering 869 garam dan dua karung ganja dibawa ke Polda DIY.

Dari jaringan tersebut, kata Fajarini, polisi mengungkap peredaran ganja seberat 552.270,17 gram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 112 UU Narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy