Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana zakat, infak dan sedekah di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Dua tersangka itu adalah pejabat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.
Belum ada keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdianto. Pesan singkat ke nomor aplikasi whatsapp tidak dibalas. Sumber AJNN di kepolisian menyebutkan penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut dari penggeledahan kantor BPKK pada Senin, 29 Januari 2024.
Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah kantor BPKK di Jalan Lembaga, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. Tim berjumlah sekitar lima orang dari Polda Aceh itu tiba di halaman kantor BPKK sekira pukul 14.01 WIB.
Tim keluar dari kantor itu dengan membawa sejumlah dokumen. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan kasus penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah di Aceh Tengah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 3 Januari lalu,” kata Winardy.
Dalam kasus ini, pejabat di Pemkab Aceh Tengah terindikasi memanfaatkan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) untuk menutupi kekosongan anggaran di daerah itu karena utang yang menumpuk.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, uang fakir miskin yang digunakan untuk menutupi kegiatan pemerntah kabupaten itu mencapai Rp 8,2 miliar. Dana ZIS yang tertera dalam sisa anggaran sebesar Rp 27,6 miliar. Namun dana riil yang tersedia hanya sebesar Rp 19,3 miliar.
BPK menilai terjadi penyalahgunaan peruntukan dana zakat, infak, dan sedekah, untuk kepentingan operasional pemerintah.
Sumber : https://www.ajnn.net/news/polda-aceh-tetapkan-dua-tersangka-kasus-dana-zakat-aceh-tengah/index.html
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy