Banda Aceh – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja selama April hingga Mei 2024.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Polisi Achmad Kartiko, dalam jumpa pers di Markas Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024, mengatakan sebanyak 31 kilogram sabu dan 370 kilogram ganja yang disita polisi dalam pengungkapan kasus narkoba di Aceh Timur, Nagan Raya, dan Aceh Besar.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, lalu memperdalam kasus ini dan berhasil meringkus barang bukti dan pelaku,” ujar Kartiko.
Kasus pertama, kata Kartiko, terjadi di Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Pada 28 Mei 2024, Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menangkap dua pelaku, MM dan MH. Polisi menyita 11 bungkus sabu-sabu seberat 11 kilogram, yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, yang diletakkan dalam tas ransel coklat milik para tersangka.
Saat mengembangkan kasus, polisi mendapatkan nama tersangka lain, F. Menurut MM dan MH, sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari F, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Polisi kemudian menuju rumah F, namun ia tidak ada di tempat. “Saat menggeledah rumah, polisi menemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu-sabu.”
Kasus kedua, kata Kartiko, terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada 24 April 2024. Tim Ditresnarkoba Polda Aceh menyita 263 kilogram ganja dari pelaku berinisial AM. Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan ganja dari MH (DPO). AM mengatakan ia hanya kurir yang dupah Rp50 ribu per kilogram.
Sementara kasus ketiga terjadi di Seulimum, Kecamatan Lamteuba, Aceh Besar, pada 21 Mei 2024. Di sana polisi hanya menemukan 107 kilogram, sedangkan berhasil kabur.
Kartiko mengatakan, para pelaku tindak pidana sabu-sabu dan ganja itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” ujarnya.
Kartiko mengajak masyarakat ikut serta dalam memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Pengungkapan tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya sabu-sabu sebanyak 248 ribu orang dan ganja sebanyak 1,3 juta orang.”
Polda Aceh, kata dia, akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Aceh yang bebas dari narkoba.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy