Banda Aceh – Polda Aceh memusnahkan 1,4 ton lebih barang bukti narkoba yang diperoleh dari penangkapan selama tiga bulan terakhir.
Narkoba yang dimusnahkan adalah 226 kilogram sabu-sabu dan 1,2 ton ganja. Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam zat kimia yang telah dipanaskan dalam tungku gas. Sementara ganja dimusnahkan dengan dibakar.
“Ini adalah suatu protap bahwa barang bukti yang disita narkotika harus segera dimusnahkan di depan khalayak ramai,” ujar Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat temu pers dan pemusnahan barang bukti narkotika, di Markas Polda Aceh, Selasa dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
Kartiko mengatakan barang bukti narkotika itu hasil penangkapan Direktorat Narkoba Polda Aceh bersama Polres jajaran, dari sindikat narkoba jaringan internasional lintas negara seperti Malaysia dan Thailand. Sabu-sabu diselundupkan melalui jalur laut ke Aceh lalu diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
“Kita komit bersama-sama, walaupun Aceh pintu masuk dan lintasan, kita perlu tetap menjaga sehingga generasi muda kita terselamatkan dan kita membantu menyelamatkan generasi muda di daerah lain,” ujar Kartiko.
Hal senada dikatakan Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Iskandar, yang hadir pada kegiatan tersebut. Pemerintah Aceh, kata Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Aceh yang telah menunjukkan komitmen dan integritas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh.
“Narkotika telah mengakibatkan banyak korban, terutama di kalangan generasi muda, yang seharusnya menjadi aset berharga bagi masa depan bangsa.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy