Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 180 Kilogram Sabu yang Diangkut dengan Perahu

Kepala Polda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat temu pers penyelundupan narkoba 180 kilogram di Markas Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Foto: AJNN
Kepala Polda Aceh Irjen Achmad Kartiko saat temu pers penyelundupan narkoba 180 kilogram di Markas Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Foto: AJNN

Banda Aceh – Personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 180 kilogram di kawasan perairan Aceh Timur pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kepala Polda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengatakan penyelundupan narkoba itu dilakukan oleh jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Awalnya, kata Kartiko, kepolisian mendapatkan informasi tentang sebuah perahu nelayan yang membawa narkotika di perairan Aceh Timur. Petugas kemudian mencegat perahu berisi 4 orang tersebut.

Setelah diperiksa, di dalam perahu ditemukan sembilan karung berisi 180 kilogram sabu-sabu. Namun, kata Kartiko, saat itu tiga orang di dalam perahu melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut.

Polisi hanya berhasil meringkus satu orang. “Kita tangkap kapal beserta barang bukti dan satu orang tersangka berinisial I selaku pawang boat,” ujar Kartiko saat temu pers di Markas Polda Aceh, Rabu dikutip Kamis, 27 Juni 2024.

Karena kondisi di tempat kejadian membahayakan, tambah Kartiko, polisi tidak mengejar tiga orang yang melarikan diri tersebut.

Namun, setelah menangkap I, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya, M. Ia berperan selaku pengendali penyelundupan sabu-sabu tersebut di Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Para pelaku, kata Kartiko, akan dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy