Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Jamaluddin, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor orang lain.
Vonis itu diucapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Senin, 2 Maret 2026.
Dikutip Line1.News, Selasa, 3 Maret 2026, dari SIPP PN Lhoksukon, dalam putusan perkara Nomor 193/Pid.B/2025/PN Lsk itu, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis juga menetapkan barang bukti satu lembar STNK Honda CRF tahun 2022, dan dua lembar surat keterangan dari dealer UD “MJM”, dikembalikan kepada saksi Am.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026.
Kronologi Perkara
Dikutip dari dakwaan, JPU menjelaskan terdakwa Jamaluddin berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah saksi Am di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, yang berjarak sekitar 1 Km pada Rabu, 2 April 2025, sekira pukul 00.20 waktu Aceh.
Terdakwa hendak meminjam sepeda motor (sepmor) milik saksi Am merek Honda CRF tahun 2022 warna hitam. Akan tetapi, saksi Am tidak memberikan pinjaman kepada terdakwa.
Terdakwa kemudian meminta tolong kepada saksi Am untuk mengantarkan terdakwa ke Simpang Alue Buloh Desa Sidomulyo. Saat itu ada saksi W, anak Am, bersedia mengantarkan terdakwa.
Lalu, terdakwa mengendarai sepmor itu membonceng W. Di perjalanan, terdakwa meminta agar W mau meminjamkan sepmor tersebut. “Dengan alasan hendak menjemput kawannya sebentar, sekitar pukul 00.30, tepatnya di Jalan Dusun Alue Buloh Desa Sidomulyo,” kata JPU.
Saksi W menunggu di pinggir jalan tersebut, dan terdakwa membawa sepmor ke Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. “Kemudian terdakwa menghubungi Ari Azmi alias Paisal alias Maop (DPO) untuk menjual sepeda motor jenis Honda CRF yang terdakwa pinjam dari saksi W,” ungkap JPU.
Setelah itu, terdakwa tidur di sebuah warung kopi Desa Keude Krueng Geukueh. Sekitar pukul 11.00, terdakwa membawa sepmor itu ke rumah Maop di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Sesampai di rumah Maop, sepmor itu dicek. “Sehingga Maop membeli sepeda motor tersebut Rp5 juta. Dan Maop memberikan uang panjar Rp2 juta. Sisanya [dijanjikan] akan ditransfer”.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30, terdakwa diantar oleh Maop ke Jalan Medan Banda Aceh, Desa Keude Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara untuk berangkat ke Medan, Sumatra Utara.
“Dan pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 17.00, di Desa Paloh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, terdakwa ditangkap oleh pihak Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata JPU.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Am mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy