Pertama di Aceh Tamiang, Polisi Ungkap Kasus Kokain Senilai Rp4 Miliar

Kapolres Aceh Tamiang
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi menunjukkan barang bukti kokain senilai Rp1 miliar. Foto: Humas Polres Aceh Tamiang

Karang Baru – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain senilai Rp4 miliar yang disembunyikan dalan jeriken bekas.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan yang pertama kali di Aceh Tamiang. Sebab, kata Muliadi, kokain termasuk jenis narkotika yang langka dan sulit diperoleh.

Muliadi menjelaskan, kasus kokain senilai Rp4 miliar itu diungkap setelah personel Satresnarkoba menerima informasi terkait seorang laki-laki berinisial M, 34 tahun.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pria Pemilik 1,7 Kilogram Sabu

M disebut akan datang menuju Desa Upah Kecamatan Bendahara, untuk mengantarkan narkotika jenis kokain dengan menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menyamar untuk memancing pelaku.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain di Aceh Tamiang, sehingga kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap Muliadi didampingi pejabat utama Polres Aceh Tamiang saat temu pers di Aula Dhira Brata, Selasa, 7 Januari 2025.

M ditangkap pada Minggu, 29 Desember 2024 pukul 21.00 waktu Aceh. “Saat penangkapan, ditemukan kokain dalam kemasan seberat 0,71 gram dan beberapa paket lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Perampokan Toko Ponsel di Tamiang, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Selanjutnya, kata Muliadi, personel Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba AKP Erwo Guntoro mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah M di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, didampingi perangkat desa.

Di sana, polisi kembali menemukan dua paket besar kokain yang disimpan dalam jeriken merah bekas oli.

Dari hasil interogasi terhadap M, kata Muliadi, terungkap kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang bertempat tinggal di Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.

“Kokain itu diduga berasal dari pria berinisial Z yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.”

Adapun barang bukti yang disita, kata Muliadi, kokain dengan berat bruto 2.244 gram, sepeda motor, dan jerigen bekas oli.

Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau denda hingga Rp10 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy