Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Di dalam regulasi tersebut disebutkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Adapun rumus perhitungannya, UMP tahun ini ditambah nilai kenaikan UMP 2025 yaitu 6,5 persen.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025,” ujar Yassierli dalam Permenaker 16 tersebut dikutip Rabu, 4 Desember 2024.
Sementara untuk UMK 2025, dasar perhitungan yang dipakai juga sama: UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK 2025 sebanyak 6,5 persen.
Permenaker 16 itu juga menyebutkan nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh,” bunyi Pasal 2 Poin 5 Bab II.
Permenaker 16 resmi ditetapkan dan berlaku sejak hari ini, Rabu, 4 Desember 2024. Di Pasal 2 ayat 1 disebutkan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat 1.
Adapun UMK dan upah minimum sektoral kabupaten kota 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lambat 18 Desember 2024. Hal ini tercantum di Pasal 10 ayat 2.
Sementara bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 tapi belum mempunyai dewan pengupahan provinsi, UMP 2025 menggunakan UMP provinsi induk, sebagaimana termaktub dalam Pasal 13.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy