Opini

Perlukah Bank Keliling Syariah?

Ilustrasi kartu ATM bank
Ilustrasi - bank. Foto by Clay Banks on Unsplash

Oleh: Dr. Eko Setiobudi, Anggota Komisi Infokomdigi MUI

Sudah hal yang lazim, salah satu praktik utang piutang yang tidak resmi (baca; tidak ada izin) adalah praktik rentenir baik yang dikelola dan dijalankan individual maupun kelompok. Praktik ini dikenal dengan istilah bank keliling, atau bank emok, atau bank titil.

Disebut demikian karena bank keliling baik yang menyebut dirinya koperasi simpan pinjam maupun individual dalam praktiknya dapat meminjam uang dengan jumlah tertentu (ratusan ribu hingga jutaan rupiah) tanpa persyaratan tertentu dan proses pengembalian dilakukan secaraharian dengan sistem dan mekanisme jemput bola.

Hasna dan Ritonga (2023) menyebutkan bahwa bank keliling merupakan usaha masyarakat di bidang keuangan menyerupai Bank namun ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Walaupun sebenarnya masih banyak bank formal,masyarakat lebih memilih meminjam ke Bank Keliling karena syarat dan prosedur yang harus yang harus dilalui untuk memperoleh pinjaman dinilai sangat sulit dan memakan waktu lama (Badri & Actini, 2012).

Dibanding dengan pinjaman online (Pinjol) yang berbasis daring (dalam jaringan), praktik bank keliling sudah cukup mengurita sampai ke pelosok-pelosok desa dan sudah berjalan selama puluhan tahun di berbagai wilayah di Indonesia.

Seolah menjadi praktik utang piutang yang lazim dan wajar bagi kelompok masyarakat tertentu yang menjalankan praktik utang piutang, baik dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha kecil-kecilan, maupun untuk mencover kebutuhan hidup akibat ketiadaan uang pada saat itu. Meskipun bunganya cukup tinggi (kisaran 5 persen ke atas), namum sampai saat ini fenomena bank keliling masih saja berjalan di masyarakat.

Dalam penelitian Basuki (2019), paling tidak ada tiga alasan mengapa masyarakat melakukan pinjaman di bank keliling, yakni pertama, under earning ini terjadi karena penghasilan terlalu kecil dibandingkan kebutuhan sehari-hari. Kedua, over spending, boros merupakan gaya hidup seseorang di mana mereka yang memiliki penghasilan yang cukup tapi pengeluarannya pun cukup besar.

Penghasilannya mungkin akan menutupi kebutuhan hidupnya, tapi mereka bisa mengontrol keinginan pribadinya yang begitu besar. Ketiga, un-expected, biasanya terjadi karena kecelakaan dan sesuatu yang tidak didugaduga. Seperti halnya tertipu orang, terkena musibah dan lain-lain sehingga mereka terpaksa berhutang karena harus menanggung kerugian tersebut.

Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, peran pemerintah memang cukup besar dan efektif, khususnya terkait dengan praktek pinjaman online (pinjol) secara daring, khususnya terhadap praktek pinjol illegal.

Pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah langkah konkret dan nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas segala bentuk praktik pinjol ilegal. Ini lazim karena dalam konteks pinjol daring dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan OJK nonor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Peraturan tersebut juga mewajibkan badan usaha untuk memiliki sistem kelembagaan dan modal kuat, pelaku usaha pinjol harus menjadikan aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional. Sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi. aspek perlindungan nasabah sebagai bagian dari sistem operasional sehingga hak dan kewajiban nasabah pinjol terlindungi.

Langkah nyata kedua satgas tersebut bisa kita simak dari banyaknya pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah. Sepanjang 2018 sampai dengan 2021, pemerintah telah memblokir sebanyak 3.365 entitas pinjol illegal. Sementara sepanjang tahun 2025, pemerintah te;ah memblokir memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal.

Langkah tegas pemerintah di sektor pinjol daring tersebut sepertinya berbanding terbalik dengan maraknya bank keliling yang melakukan praktk secara konvensional dan harian. Undang-Undang (UU) N0 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memang mengamatkan kepada pemerintah yang dalam hal ini adalah OJK untuk memberikan kepastian hukum baik dalam bentuk pemberian izin, pengawasan, pembinaan dan pelaporan terkait dengan jenis-jenis keuangan mikro.

Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 89/2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (mengatur perizinan, penyelenggaraan, dan pengawasan, mencabut peraturan sebelumnya seperti POJK 14/2014, POJK 10/2021, dan POJK 19/2021).

Berdasarkan pada peraturan tersebut di atas, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia adalah lembaga yang menyediakan layanan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

Secara umum, LKM dibagi menjadi tiga kategori utama yaitu formal (seperti BPR), semi-formal (seperti Perum Pegadaian), dan informal (seperti Koperasi Simpan Pinjam), yang beroperasi konvensional maupun syariah.

Dengan demikian, peran pemerintah dengan maraknya rentenir dan bank keliling, bukan dilakukan dengan penegakan hukum/pemberantasan, melainkan dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat. Dalam bahasa lain, bisa diartikan pertama, LKM dianggap sebagai solusi strategis melawan prakiek rentenir dan bank keliling yang selama ini marak terjadi di mayarakat khususnya golongan bawah.

Kedua, LKM diharapkan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pinjaman mikro, edukasi finansial, dan pengawasan suku bunga, yang membantu masyarakat terbebas dari jeratan utang ilegal. Ketiga, sistem operasional LKM yang hampir sepenuhnya mengadopsi sistem dari bank keliling, yakni akses pendanaan cepat, mudah, dan terjangkau, bahkan juga mengunakan sistem jemput bola.

Dalam terminologi yang demikian, maka mengharapkan hilangnya praktek rentenir dan bank keliling seolah menjadi wacana yang utopi. Jumlah dan populasi masyarakat bawah yang membutuhkan pinjaman harian tentunya tidak sebanding dengan jumlah LKM yang ada. Hal ini berbeda dengan jumlah rentenir dan bank keliling, yang sudah sedemikian banyak dan cukup mengurita dimasyarakat.

Optimalisasi LKMS melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, maka salah satu langkah terobosan yang perlu dimaksimalkan oleh pemerintah dalam rangka memotong mata rantai praktik rentenir dan bank keliling adalah dengan optimalisasi peran LKMS melalui Koperasi Desa Merah Putih yang sedang digalakkan oleh Pemerintahan Presiden Prabowo.

LMKS sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa pengembangan usaha, simpanan, dan pembiayaan berbasis prinsip Islam (bebas riba, gharar, dan maysir) untuk masyarakat mikro dan UMKM. LKMS yang berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi akar rumput dengan menggunakan akad kemitraan (mudharabah/musyarakah) atau jual beli (murabahah), masuk sebagai salah satu unit usaha dari Koperasi Desa Merah Putih.

Artinya dalam melakukan perlawanan dan perlindungan masyarakat terhadap praktek-praktek rentenir dan bank keliling, tidak perlu dengan membuat bank keliling Syariah. Tetapi cukup mengandeng Koperasi Desa Merah Putih dan memasukkan LKMS sebagai salah satu unit usahanya. Urgensi mengandeng Koperasi Desa Merah Putih dengan menambah unit usaha LKMS karena;

Pertama, populasi dan infrastruktur Koperasi Desa Merah Putih pasti jauh lebih siap dan tersebar disemua desa di Indonesia, karena bagaimanapun Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu program strategis nasional yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo.

Kedua, Koperasi Desa Merah Putih adalah bagian integral dari upaya untuk pemerintah untuk mengoptimalisasikan program dana desa sebagai katalisator penguatan ekonomi masyarakat desa, pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat desa, serta pendulum ekonomi dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Sehingga Koperasi Desa Merah Putih adalah entitas ekonomi yang memiliki peran dan kiprah yang jauh lebih luas, lebih jelas, terarah dan terukur.

Ketiga, sebagai entitas kegiatan usaha, Koperasi Desa Merah Putih yang digagas dan diharapkan untuk dapat berperan menjadi supplay chain, yakni melalui suplay kebutuhan masyarakat yang bersumber dari UMKM ataupun hasil produksi masyarakayt des aitu sendiri. Sehingga akan menghadirkan tumbuh dan kembangnya kegiatan ekonomi produktif di masyarakat desa yang berbasis UMKM.

Dalam konteks yang demikian, maka salah satu satu jenis dari produk pembiayaan yang paling cocok untuk UMKM pedesaan dan usaha individual yang dimiliki oleh masyarakat desa adalah dengan sistem akad qardul hasan, yaitu jenis pinjaman tanpa bunga atau laba.

Jadi pinjaman di sini maksudnya adalah membantu masyarakat yang tidak mampu. Dimana modal usaha yang bersumber dari pinjaman selain untuk membiayai kebutuhan hidup, juga dialokasikan maupun untuk usaha baik UMKM maupun individual.

Peminjam hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman saja dan boleh memberi bonus kepada pihak yang memberikan pinjaman dalam hal ini lembaga keuangan syariah sesuai dengan kemampuan dan kerelaan si peminjam asal tidak diperjanjikan di awal akad. Dan sistem yang demikian hanya ada di LKMS.

Dengan dengan sistem akad qardul hasan dalam LMKS dan memasukkannya sebagai salah satu unit usaha Koperadi Desa Merah Putih, maka gagasan besar dari peran Koperasi Desa Merah Putih untuk melakukan agregasi potensi ekonomi desa, akses pembiayaan dan modal, stabilisasi harga di tingkat desa, serta mendorong surplus ekonomi lokal akan jauh lebih adil dan tepat sasaran.

Dengan menambah unit usaha Koperasi Desa Merah Putih dengan kegiatan usaha LMKS, secara tidak langsung, pertama pemerintah juga melakukan perang melawan praktek-praktek rentenir dan bank keliling yang sudah sedemikian marak.

Kedua, melalui Koperasi Desa Merah Putih pemerintah juga efektif untuk melakukan edukasi mengenai bahaya riba dan memberikan literasi keuangan agar masyarakat memahami produk keuangan yang halal dan legal. Ketiga, sekaligus mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih dalam rangka mengentaskan kemiskinan, meningkatkan standar dan kaulitas hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy