Jakarta – Nama Zarof Ricar mendadak viral setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu. Penggeledahan terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, 32 tahun, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 tahun, pada Oktober 2023 lalu di Surabaya, Jawa Timur.
Di rumah Zarof, Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan (Kapusdiklat) MA, saat penggeledahan pada 24 Oktober 2024 malam, penyidik Kejagung menyita uang hampir Rp1 triliun dan emas Antam 51 kilogram. Penggeledahan dilakukan di dua tempat. Di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengaku penyidik kaget saat menemukan uang nyaris senilai Rp 1 triliun itu.
“Yang pertama, ingin saya sampaikan, bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” jelasnya saat konferensi pers di Kejagung, Jumat, 25 Oktober 2024, dilansir dari Kumparan.
Saat konferensi pers itu, Kejagung memamerkan tumpukan uang dengan lima mata uang berbeda. Mulai dari rupiah hingga Dolar Amerika. Rinciannya, Dolar Hong Kong 483.320 setara Rp975.518.414 (kurs Rp 2.018/1 HKD); Euro 71.200 setara Rp1.208.229.185 (kurs Rp 16.976/1 Euro); USD 1.897.362 setara Rp29.757.848.909 (kurs Rp 15.683/1 USD); Rp5.725.075.000; dan SGD 74.494.427 setara Rp885.030.515.308 (kurs Rp 11.880/1 SGD).
“Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” sambungnya.
Diduga uang dan emas itu barang suap dan gratifikasi yang diterima Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur. “Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” ucap Qohar.
Permufakatan jahat dimaksud dilakukan Zarof bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Lisa memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Zarof. Uang tersebut diduga untuk diberikan kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga diduga dijanjikan diberi Rp1 miliar sebagai fee pengurusan kasasi tersebut. Kasasi bertujuan agar Ronald tetap divonis bebas sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. Padahal, di pengadilan tingkat pertama itu, tiga hakim yang mengadili pun ternyata diduga menerima suap.
Namun, dalam vonis kasasi, Ronald divonis lima tahun penjara oleh hakim MA. Vonis kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.
Zarof Kumpulkan Uang Suap Sejak 2012
Zarof kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait suap pada kasasi perkara Ronald Tannur. Dia diduga juga bertindak sebagai makelar kasus di MA selama satu dekade. Dalam pemeriksaan, kata Qohar, Zarof mengaku uang miliaran itu ia kumpulkan sejak 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Setelah 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh Zarof karena sudah memasuki masa purnatugas. “Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara,” ucap Qohar.
Saat penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan, kata Qohar, Zarof mengaku tidak ingat. “Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarod, kata Qohar, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus. “Kami belum kerjakan (selidiki-red) TPPU. Kami lihat perkembangannya.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy