Meureudu – Suami di Pidie Jaya berinisial S, 54 tahun, membunuh istrinya, H, 43 tahun, diduga gara-gara cemburu terhadap korban yang kerap live di TikTok.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal mengatakan peristiwa itu berawal dari pertengkaran S dan H pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025. Pertengkaran memuncak sehingga S mengambil sarung dan melilitkan ke leher H.
Saat itu, kata Ahmad, seorang anak S dan H mendengar suara keributan dan berusaha mendobrak pintu kamar. Setelah pintu kamar terbuka, sang anak melihat ibunya tidak bergerak. Sedangkan S seketika itu melarikan diri.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dalam hitungan jam S ditangkap saat bersembunyi di kawasan Deah Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Rabu malam.
Setelah kejadian itu, jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh untuk diautopsi.
“Kejadian itu bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu kecemburuan pelaku terhadap aktivitas korban yang kerap melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial TikTok,” ujar Ahmad Faisal dalam keterangannya, Sabtu, 31 Mei 2025.
S kini ditahan di Rutan Polres Pidie Jaya sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2025 guna proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy