Penyidik Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya

Direktur Penyidikan Jampidsus
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Kompas.com

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah Siti Nurbaya.

“Jadi, yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief, di Kejagung, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026, dilansir Kompas.com.

Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait dugaan kasus korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024. Menurutnya, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan sejak tahun lalu.

Syarief mengatakan penggeledahan dilakukan di enam lokasi di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan. Keenam penggeledahan ini digelar pada 28-29 Januari 2026.

Sejumlah bukti turut disita dari enam penggeledahan tersebut.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” ujar Syarief.

Hingga kini, kata dia, sudah ada 20 saksi diperiksa dari pihak swasta dan kementerian terkait. Namun, Siti Nurbaya sendiri belum pernah diperiksa Kejaksaan Agung.

Syarief menerangkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti sehingga orang terkait tidak mesti diperiksa lebih dahulu.

“Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi, tidak harus diperiksa. Jadi, satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” ucap dia.

Meski begitu, Syarief menegaskan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya. Namun, ia belum mengungkap waktunya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy