Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik keras terhadap pola pengelolaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh tahun 2026. Alokasi fantastis senilai Rp824,8 miliar diduga coba dikelola “di luar mekanisme APBA”, sebuah langkah yang disebut sebagai bentuk “pembangkangan” nyata terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Koordinator MaTA, Alfian, menegaskan upaya menggeser mekanisme anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa keterlibatan DPRA adalah berpotensi pelanggaran fatal.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah upaya sistematis mengerdilkan peran legislatif dan merampas hak publik dalam mengawal uang rakyat,” tegas Alfian dalam catatan kritis MaTA, diterima Line1.News, Rabu, 1 April 2026.
Baca juga: Tambahan TKD Pascabencana, Sekda Aceh: Jangan Ada Anggaran yang Salah Sasaran!
Anggaran Raksasa Rawan ‘Bahaya’
Berdasarkan data dirilis MaTA, total tambahan TKD yang menjadi sorotan mencapai Rp824.818.999.000.
Rinciannya meliputi:
• Dana Otsus: Rp75,9 Miliar
• Dana Bagi Hasil (DBH): Rp167,8 Miliar
• Dana Alokasi Umum (DAU): Rp581 Miliar
Alfian mengingatkan, dana ini sangat strategis karena diperuntukkan bagi rehabilitasi pascabencana hidrometeorologi. “Jika dikelola di ‘ruang gelap’ tanpa pengawasan ketat DPRA, dana ini rentan diselewengkan, salah sasaran, dan berpotensi menjadi temuan hukum oleh BPK RI,” tambahnya.
Baca juga: Ini Kata Mendagri Tito Soal Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana
Tabrak Hierarki Hukum: Surat Edaran vs UUPA
MaTA menyoroti adanya upaya menggunakan Surat Edaran (SE) untuk melegitimasi pengelolaan anggaran secara sepihak. Padahal, secara hierarki hukum, UUPA No. 11 Tahun 2006 memiliki posisi jauh di atas SE maupun Permendagri.
Pasal 179 dan 180 UUPA secara eksplisit mewajibkan seluruh pendapatan daerah—termasuk TKD—masuk dalam struktur APBA yang dibahas dan disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA.
“Pergub itu sifatnya teknis penjabaran, bukan alat untuk membentuk kebijakan anggaran baru atau menambah pendapatan tanpa persetujuan legislatif. Jangan sampai kekhususan Aceh dikalahkan oleh aturan setingkat Surat Edaran,” cetus Alfian.
Baca juga: Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA Tindak Lanjuti Hasil Monev Dana TKD 2026
7 Poin Krusial Pengelolaan Anggaran
Dalam catatan kritisnya, MaTA merangkum tujuh poin krusial yang mengancam tata kelola keuangan Aceh:
• Pembangkangan Terhadap UUPA: Mengabaikan status lex specialis Aceh.
• Pelanggaran Tata Kelola: Menabrak PP No. 12/2019 dan UU No. 23/2014.
• Status TKD: Sah sebagai pendapatan Aceh yang wajib masuk Qanun APBA.
• Pengerdilan DPRA: Merampas fungsi legislasi dan pengawasan.
• Potensi Korupsi: Pengelolaan tanpa mekanisme resmi membuka ruang bagi mark-up.
• Korbankan Rakyat: Nasib korban bencana dipertaruhkan demi tata kelola yang tidak akuntabel.
• Ancaman Hukum: Berpotensi besar menjadi temuan tindak pidana korupsi di masa depan.
Ultimatum untuk Gubernur
Menutup pernyataannya, MaTA mendesak Gubernur Aceh untuk segera mengevaluasi proses penganggaran TKD yang tengah berjalan.
“Kami minta Gubernur kembali ke rel UUPA. Jika proses ini diteruskan di luar mekanisme APBA, jangan salahkan jika di kemudian hari lahir surat-surat ‘sakti’ lainnya yang semakin melucuti kewenangan Aceh,” pungkas Alfian.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy