Pengangkatan PPPK Ditunda, Anggota DPR: Alangkah Kejam Kita Kalau Mereka 15 Bulan Tak Digaji

Antrean PPPK Bireuen5
Seorang PPPK melihat tarif pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Fauziah Bireuen. Foto: Line1.News/Yasir

Jakarta – Rencana pemerintah menunda pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pada Maret 2026, bakal membuat para abdi negara itu tak mendapatkan gaji selama 15 bulan.

Kebijakan penundaan pengangkatan PPPK ini disoroti Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda N Kiemas. Politisi PDIP ini menilai hal itu sebagai tindakan yang tidak adil bagi mereka yang telah lolos seleksi.

“Berarti kan kalau 12 bulan tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka karena UU ASN melarang membayar mereka,” ujar Giri dalam rapat Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025, dilansir dari Kompas.com.

UU ASN dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Karena itu, Giri meminta KemenPANRB segera mencari solusi agar para PPPK yang lulus 2024 tetap mendapatkan haknya.

Ia juga mendorong KemenPANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji para PPPK tersebut.

“Ini harus segera dilaksanakan, lalu koordinasi dengan Kemendagri agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa yang secara aturan sudah dilarang melalui UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.

Pemerintah diminta harus mencari solusi agar para PPPK dapat digaji.

“Ini harus dipikirkan bersama, jangan kita mundur-mundur jadwalnya. Ada orang yang hampir berapa? Hampir 1 juta orang ini enggak dibayar selama 15 bulan ke depan.”

Baca juga: Harap Bersabar, Pengangkatan PPPK Lulus 2024 Ditunda hingga Maret 2026

Merespons hal itu, MenPANRB Rini Widyantini mengatakan pihaknya bersama Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran untuk memastikan adanya anggaran bagi gaji PPPK.

“Jadi, kita sudah mengeluarkan surat Menpan dan surat Kemendagri sudah disiapkan agar tetap melakukan penganggaran itu sudah dari awal tahun kemarin, karena ini untuk yang tahap kedua supaya bisa diselesaikan,” ujar Rini.

Dia juga memastikan semua pelamar yang lulus seleksi CASN akan tetap diangkat, baik calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK.

Rencana pengangkatan calon PNS dijadwalkan pada Oktober 2025, sedangkan calon PPPK akan diangkat pada Maret 2026.

“Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy