Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutuskan 684 perkara selama sejak Januari hingga 29 November 2024. Dari jumlah tersebut, pidana umum menjadi perkara terbanyak yang telah diberikan putusan.
Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin merincikan perkara-perkara yang sudah putus itu, mencakup perdata 109 perkara, pidana umum 525 perkara, pidana anak 6 perkara, dan tindak pidana korupsi (tipikor) 44 perkara.
Selama 2024, kata Taqwaddin, perkara perdata yang masuk sebanyak 107, pidana 517 perkara, pidana anak 6 perkara, dan tipikor 46. “Jadi berjumlah 676 perkara dan ditambah sisa tahun lalu 51 perkara, sehingga semuanya berjumlah 727 perkara,” ujar Taqwaddin dalam keterangannya, Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga: Hingga 6 November, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putuskan 44 Perkara Tipikor
Hingga kini, kata dia, masih ada 43 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan dan belum diputuskan. Perkara-perkara ini baru masuk pada November.
“Insya Allah bulan Desember ini sebagian besar perkara-perkara tersebut akan diputus. Kebijakan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh saat ini, semua perkara harus sudah putus dalam jangka waktu paling lama 30 hari,” ungkapnya.
Taqwaddin menambahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono memiliki harapan agar kinerja prestasi pengadilan terus meningkat dan menjadi terbaik. “Apalagi kami sudah menerima nilai A SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) berturut-turut selama dua tahun ini,” ujar Taqwaddin.
SAKIP ini, kata dia, merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja institusi. “Intinya, Pengadilan Tinggi Banda Aceh ingin memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada para pencari keadilan berupa putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy