Jakarta – Masa pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap dua diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Berdasarkan informasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada Rabu, 8 Januari 2025, pendaftaran seleksi PPPK tahap dua berakhir pada pukul 23.59 WIB, 15 Januari 2025.
Perpanjangan itu tercantum dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahap II untuk tahun anggaran 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan tahapan pendaftaran dimulai pada 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap dua selama tujuh hari. Pendaftaran yang awalnya berakhir pada 31 Desember 2024, kini diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Dengan adanya perpanjangan itu, pemerintah berharap para tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dapat menyelesaikan pendaftaran secara tuntas.
Baca Juga: Ratusan Peserta Lulus PPPK Urus Surat Keterangan Sehat di RSUDCM Aceh Utara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan, seleksi PPPK tahap dua perlu dimaksimalkan agar tenaga non-ASN dapat mengikutinya.
“Pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024,” kata Rini, seperti dikutip dari siaran pers Kemenpan RB, Selasa, 7 Januari 2025.
Ia juga menambahkan, bersama dengan DPR RI, pemerintah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Jabatan yang Tersedia
BKN kembali mengingatkan instansi pemerintah segera mengonfirmasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar pada tahap dua dalam sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).
Instansi pemerintah juga diminta memastikan data tenaga non-ASN sesuai dengan kebijakan seleksi PPPK tahap dua untuk empat jabatan pelaksana yang tersedia.
Jabatan tersebut meliputi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Baca Juga: 1.203 Peserta dari Seluruh OPD di Banda Aceh Ikut Tes PPPK
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap dua adalah mereka yang tercatat dalam database BKN, baik yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap satu, yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi pengadaan CPNS, maupun yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Perpanjangan pendaftaran juga berlaku bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
BKN mengimbau calon pelamar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Calon pelamar juga disarankan selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait pendaftaran.
333.916 Ribu Orang belum Mendaftar
Sementara itu, dalam rapat membahas percepatan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia kemarin, Rini mengungkapkan dari beberapa kali seleksi CPNS dan PPPK untuk mengakomodir para pegawai non-ASN hingga terakhir Desember 2024, tercatat ada 333.916 ribu pegawai non-ASN belum mendaftarkan diri. Karena itu pemerintah kemudian membuka seleksi tahap kedua.
Kepala BKN Profesor Zudan Arif Fakhrullah menyampaikan pentingnya pengumuman yang masif dari pemerintah daerah terkait seleksi tahap kedua. Sebab, kata dia, dari 333 ribu tenaga honorer yang belum mendaftar di tahap pertama, baru 111 ribu yang terdata telah mendaftar pada tahap kedua.
“Masih ada lebih dari 222 ribu yang belum mendaftar. Kami meminta pemerintah daerah mengumumkan seleksi ini secara luas agar tidak ada yang tertinggal.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy