Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pembuktian Perkara PHPU atau Sengketa Pilkada Aceh Timur, Senin, 10 Februari 2025. Empat saksi dihadirkan Pemohon, tiga saksi dihadirkan Termohon, dan 3 saksi dihadirkan Pihak Terkait, serta 2 orang Ahli.
“Alhamdulillah, sidang telah selesai, tinggal agenda berikutnya adalah Putusan Mahkamah pada 24 Februari 2025,” kata Tim Kuasa Pemohon, Iqbal Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul dalam keterangannya diterima Line1.News, Senin siang.
Mereka menilai para saksi telah sangat baik menjelaskan berdasarkan data dan fakta yang diketahui masing-masing saksi. “Bahkan yang tidak terbantahkan adalah dalil kami Pemohon terkait keterlibatan aktif kepala desa/keuchik, di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun, selain deklarasi juga mengancam warganya yang tidak memilih palson [pasangan calon nomor urut] 03 akan dicabut bantuan PKH maupun BLT,” ungkap Muhammad Reza Maulana (MRM).
Bahkan, kata MRM, terbukti adanya keuchik yang berkampanye secara door to door ke rumah warga hingga membagikan kartu nama paslon nomor urut 03. “Termasuk membuat kontrak politik langsung dengan calon bupati dan calon wakil bupati nomor urut 03”.
Selain itu, MRM menyebut Ahli yang dihadirkan KIP Aceh Timur, Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan dan Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga sangat jelas memberikan pendapat terkait keterlibatan aktif kepala desa pada suatu pemilihan umum. “Menurut Titi, kepala desa punya posisi krusial sehingga dapat membangun impresi sosial dan perihal tersebut akan membangun perspektif masyarakat sebagai dukungan politik”.
“Pendapat tersebut sejalan dengan dalil Pemohon, yang di dalam permohonannya telah jelas dan tegas menjelaskan bahwa peran aktif keuchik memenangkan paslon nomor urut 03 telah berimplikasi pada perolehan suara yang signifikan terhadap paslon nomor urut 03 pada desa-desa yang telah kami uraikan di dalam permohonan kami. Artinya, pembuktian hari ini telah sempurnanya pembuktian kami sebagai Pemohon,” tegas MRM.
Ketua Majelis Panel 3, Prof. Arief Hidayat, lanjut MRM, juga telah mengesahkan alat bukti tambahan Pemohon dari yang sebelumnya berjumlah 153 alat bukti, bertambah menjadi 404 alat bukti. “Artinya, pembuktian-pembuktian tersebut adalah buah hasil perjuangan teman-teman di lapangan untuk mengungkapkan secara jelas dan nyata di ruang perselisihan tersebut,” ujar MRM.
Sampai hari ini, Pemohon sangat yakin bahwa Mahkamah akan sangat objektif menilai fakta dan pembuktian yang ada. “Bahkan, apabila ditarik ke belakang setiap pemilu di Kabupaten Aceh Timur, misalnya pada tahun 2019 dan 2024, selalu berujung PSU [Pemungutan Suara Ulang]. Kami yakini bahwa dengan lengkapnya bukti yang telah kami hadirkan, Pemungutan Suara Ulang akan terjadi pada Pilkada kali ini”.
“Dan paslon nomor urut 01 Sulaiman Tole-Abdul Hamid sangat berperluang memenangkan Pilkada Aceh Timur Tahun 2024,” pungkas MRM.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy