Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh merevisi seruan bersama Forkopimda menyambut Ramadan 1446 Hijriah. Jika Ramadan tahun lalu, Pemko melarang karaoke, biliar, PlayStation, berbagai jenis game online, dan hiburan lainnya, kali ini berbeda.
Di dalam seruan bersama Forkopimda untuk Ramadan tahun 2025 ini, poin tersebut dihilangkan. Alih-alih, muncul poin seruan, ‘para pelaku usaha di sektor hiburan harap menjalankan operasional dengan penuh tanggung jawab, dengan tetap menghormati dan menjaga nilai-nilai syariat islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku’.
Revisi ini disebut dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat, serta melihat dinamika dan perkembangan yang terjadi di dalam masyarakat.
Juru Bicara (jubir) Pemerintahan Illiza-Afdhal, Tomi Mukhtar menjelaskan, seruan yang diperbarui itu diharapkan dapat memberikan solusi lebih efektif dan relevan dengan kondisi terkini.
“Ibu wali kota menegaskan perubahan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan respons pemerintah terhadap masukan-masukan untuk kebaikan ke depan,” ujarnya di Banda Aceh pada Rabu, 26 Februari 2025.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta evaluasi, kata Tomi, Pemko Banda Aceh merasa perlu melakukan penyesuaian dalam seruan itu agar dapat lebih tepat sasaran.
“Beberapa ketentuan yang sebelumnya terlalu kaku, kini diperbarui agar lebih praktis dalam pelaksanaannya.”
Menurut Tomi, dengan pembaruan seruan itu, diharapkan kesenjangan antara kebijakan yang diterapkan dan kondisi di masyarakat bisa semakin terjembatani.
“Serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan kondisi nyaman dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.”
Poin seruan lain yang direvisi adalah larangan menjual makanan dan minuman untuk umum oleh pengusaha rumah makan, kafe, mal/supermarket, salon, hotel, dan tempat hiburan lainnya.
Ramadan tahun lalu, larangan tidak menjual makan dan minuman sejak waktu Imsak hingga pukul 16.00 waktu Aceh. Tahun ini, waktunya ditambah setengah jam menjadi 16.30.
Selain itu, semua jenis usaha dan jasa ditutup mulai salat Isya hingga selesai Tarawih dan dibuka kembali mulai pukul 21.30, tanpa ada pembatasan jam berapa harus ditutup.
Berbeda dengan Ramadan 2024, semua jenis usaha dan jasa dapat dibuka kembali usai Tarawih mulai pukul 21.30 hingga 24.00.
Poin lain yang tidak ada lagi dalam seruan yang baru adalah tentang larangan seluruh hotel, wisma, dan penginapan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu yang menginap mulai dari imsak hingga saat berbuka puasa.
Di seruan bersama yang direvisi, hanya tercantum poin, ‘aktivitas usaha tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan’.
Selain itu, ada juga poin larangan untuk tidak melaksanakan kegiatan musik hingar-bingar yang mengganggu kesucian bulan suci Ramadan, membakar dan memperjualbelikan mercon, kembang api dan sejenisnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy