Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ketahuan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan pentingnya penerapan kawasan bebas asap rokok di lingkungan Pemko Banda Aceh.
“Kalau mau merokok, harus tahu situasi dan cari tempat terbuka. Jangan merokok di lingkungan kantor yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” kata Illiza saat memimpin Apel Gabungan ASN di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin, 14 April 2025.
Illiza mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi aturan KTR sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan bersama dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Dia menuturkan kawasan perkantoran pemerintah adalah ruang publik yang harus bebas dari asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan seluruh pegawai serta masyarakat yang berurusan.
Dia menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran aturan ini, termasuk memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan.
“Kedisiplinan kita dalam hal-hal kecil seperti ini akan mencerminkan integritas dan keseriusan dalam menjalankan amanah,” ujarnya.
Baca juga: Produksi Sampah di Banda Aceh Usai Idulfitri Capai 1.513 Ton
Penegasan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemko Banda Aceh dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Diketahui, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah ada sejak 2012 dan disahkan pada 2016.
Dilihat Line1.News, ada 12 lokasi yang diterapkan KTR di Banda Aceh, yakni perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana pendidikan formal dan informal.
Selanjutnya, arena permainan anak, tempat ibadah, tempat kerja yang tertutup, sarana olahraga yang tertutup, tempat SPBU, halte, angkutan umum, tempat umum yang tertutup lainnya.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy