Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan pelaksanaan program dan kegiatan bersumber dari penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA tahun anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Penyesuaian anggaran ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBA 2026, sesuai prosedur dalam Surat Edaran Mendagri, dan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Nasir menyebut proses penyusunan program dan kegiatan bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” kata Nasir dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Sabtu, 28 Maret 2026.
Pemerintah Aceh juga memasang target tinggi. Nasir menekankan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari dana penyesuaian TKD ini wajib tuntas paling lambat Juni 2026.
Pemerintah Aceh mengklaim seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program bersumber dari TKD dilakukan sesuai ketentuan berlaku. “Yakni melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ucap Nasir.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy