Banda Aceh – Ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, TM Nurlif mengatakan pihaknya menolak seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara karena terjadi pelanggaran. Mereka juga meminta digelar pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Nurlif, tim pemenangan provinsi telah turun ke Aceh Utara untuk memvalidasi dan mengecek ulang pelanggaran yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, banyak hal janggal yang tidak diinginkan pihaknya terjadi sejak proses pemungutan suara.
“Respons yang kami berikan ini khusus kepada Aceh Utara karena [pelanggaran] sangat masif,” ujar Nurlif saat temu pers di Sekber Koalisi Pemenangan di Banda Aceh, Sabtu, 30 November 2024. Respons tersebut, tambah dia, sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dari partai pengusung dan pendukung Om Bus-Syeh Fadhil.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Habibi Inseun menambahkan, mereka menerima laporan dari perangkat saksi yang mengecek langsung ke Aceh Utara. Laporan-laporan itu menyebutkan terjadi pelanggaran yang sangat nyata saat pemungutan dan rekapitulasi suara hampir di seluruh TPS.
“Tindakan pelanggaran tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat TPS dan sekelompok orang lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Simpatisan Om Bus-Syeh Fadhil Dikeroyok di Aceh Utara, Tim Hukum Berikan Pendampingan
Selain itu, kata Habibi, juga terjadi ancaman, teror, intimidasi dan tindakan kekerasan fisik terhadap saksi serta pendukung Om Bus-Syeh Fadhil di berbagai TPS. Hal serupa kemudian terjadi saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Para saksi mandat dari pasangan calon [saat] meminta formulir keberatan tidak diberikan. Padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” ujar Ketua Partai Buruh Aceh itu.
Menurutnya, tindakan itu bentuk pelanggaran serius oleh penyelenggara tingkat kecamatan dan terjadi di semua kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara.
Serangkaian pelanggaran serius itu, kata dia, merugikan pasangan Bustami-Fadhil. “Kami menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara,” ujarnya.
Minta Proses Rekapitulasi Dihentikan
Tim pemenangan juga meminta Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran saat pleno kecamatan dalam LHP resmi pengawasan, dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS.
“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kredibel, akuntabel dan penuh kedamaian.”
Sebelumnya, pada Jumat malam juru bicara Om Bus-Syeh Fadhil menduga adanya penggelembungan suara dalam tahapan Pilkada Aceh Utara. “Kami menemukan adanya indikasi kuat terjadi penggelembungan suara oleh paslon 02 hingga mencapai angka 40 persen di Aceh Utara,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, para saksi dan tim hukum Om Bus-Syeh Fadhil sedang bekerja mengumpulkan bukti-bukti atas segala bentuk kekerasan dan kecurangan yang terjadi di Aceh Utara.
“Laporan ini kami dapatkan bukan hanya dari relawan dan para saksi saja, tapi dari banyak masyarakat yang tidak menerima kezaliman terjadi di bumi Aceh yang kita cintai ini,” ujarnya.
Om Bus dan Syeh Fadhil, kata Hendra, mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh saksi yang kini sedang bekerja keras mengawal amanah rakyat Aceh untuk perubahan dan harapan baru.
“Kita akan lawan segala bentuk intimidasi, kekerasan dan premanisme yang sedang dipertontonkan secara terang benderang di depan mata kita saat ini. Om Bus dan Syeh Fadhil berpesan pada kita semua untuk mengawal proses pungut hitung yang sedang berlangsung agar dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil.”[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy