Pejabat Dishub Lhokseumawe Mengaku ‘Kreh-kroh’ Kejar Retribusi Parkir, ‘Saboh M sang Brat’

Ilustrasi jukir jaga kawasan parkir tepi jalan
Ilustrasi – petugas menjaga kawasan parkir tepi jalan. Foto: Istimewa/net

Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menargetkan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum tahun 2024 senilai Rp1.050.000.000 (Rp1,050 miliar). Target itu naik dibandingkan tahun lalu Rp835 juta, dan realisasinya Rp765 juta atau 91,61%. Melambungnya target itu membuat pejabat dinas terkait mengaku, “Makajih awak kamoe kreh-kroh, hek bak ta mita [Makanya kami kewalahan, capek/lelah dalam mencari pemasukan]”.

Nye saboh M sang brat [Kalau Rp1 miliar sepertinya berat/sukar terealisasi],” kata Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe, Sulaiman, kepada Line1.News lewat telepon, Rabu, 31 Juli 2024, sore.

Di Lhokseumawe Parkir ‘Rata Sagoe’, Pajak Parkir Rp41 Juta, dan Retribusi Parkir Rp765 Juta

Sulaiman menjelaskan Dinas Perhubungan (Dishub) hanya menangani retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, termasuk di pasar. Sedangkan pajak parkir tempat khusus seperti Suzuya Mall dan rumah sakit, kata dia, dikelola Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. “Disetor langsung ke BPKD,” ucapnya.

Menurut Sulaiman, Dishub mengikat kontrak dengan pihak ketiga untuk pengelolaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum. Sehingga pihak ketiga dapat mempekerjakan juru parkir (jukir) untuk mengutip retribusi pelayanan parkir pada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di tepi jalan umum. Lalu, pihak ketiga menyerahkan uang retribusi parkir itu kepada Dishub setiap bulan yang kemudian disetorkan ke Kas Daerah Pemko Lhokseumawe.

Soal jumlah tempat/titik parkir di tepi jalan umum Kota Lhokseumawe, Sulaiman berkata, “Data ada, cuma belum lengkap, karena ada beberapa tempat lagi kontraknya belum siap. [Tahun ini] yang sudah berjalan kontrak sejak Mei [sebanyak] 44 titik parkir”.

Dari 44 tempat parkir di tepi jalan umum itu, 41 titik di Kecamatan Banda Sakti. “Potensi paling banyak di kota, [Kecamatan] Muara Dua cuma dua titik, Muara Satu satu titik, Blang Mangat enggak ada,” ungkap Sulaiman.

Sulaiman menyebut pihak ketiga yang mengelola 44 tempat parkir itu bukan satu orang. “Lain-lain pengelolanya antara satu titik dengan titik yang lain. Cuma kami utamakan ke pihak gampong. Kami tawarkan ke keuchik, nanti diberikan perwakilan gampong. Kalau pihak gampong tidak sanggup atau menolak, kami tawarkan ke siapa yang mau yang sanggup memberi retribusi itu. Seperti di Pasar Inpres, terakhir kontrak dengan orang dari gampong itu juga,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, nilai kontrak tempat parkir bervariasi. Titik parkir yang potensi retribusinya dinilai besar berdasarkan survei lapangan lantaran banyak kendaraan sering parkir di sana, nilai kontraknya berbeda dengan tempat parkir potensi kecil.

“Paling besar cuma satu titik, Pasar Inpres, Rp20 juta perbulan. Lalu, Jalan Perdagangan dan Jalan Sukaramai Rp15 juta, di depan [Toko Mi] Banglades Rp4,5 juta, Jalan Perniagaan Rp2 juta/bulan. Itu [tempat parkir] yang potensi besar, seterusnya [titik lain] jumlahnya semakin kecil, sampai yang paling rendah di depan terminal kota [Jalan Pase] Rp200 ribu/bulan,” tutur Sulaiman.

Di dokumen kontrak itu, kata Sulaiman, tertulis pihak ketiga harus membayar retribusi pelayanan parkir kepada Dishub awal bulan. “Namun, kita ada pertimbangan juga, orang sedang mengumpulkan uang, kan tidak mungkin langsung ada uang sejumlah yang harus dibayar. Jadi, setidaknya akhir bulan itu harus disetor,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, selain 44 tempat parkir yang sudah dibuat kontrak dengan pihak ketiga, ada beberapa titik lagi sedang dijajaki Dishub. “Minimal tiga lagilah,” ucapnya.

Dia mengaku kontrak lama pada tahun sebelumnya sebanyak 47 titik parkir, tapi kini ada yang sudah vakum. “Contohnya tempat parkir di depan sebuah toko, sudah berjalan, tiba-tiba tempat usaha itu dipindahkan oleh pemiliknya, sehingga di situ tidak ada lagi parkir, makanya jadi vakum. Sedang kita buat pengajuan ke BPKD untuk dihapus tempat parkir yang sudah vakum agar tidak menjadi piutang kami,” kata Sulaiman.

Kontrak Baru Mei

Sulaiman mengatakan tahun ini Dishub mengikat kontrak baru dengan pihak ketiga untuk pengelolaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum sejak Mei 2024. Kontrak baru tersebut mengacu Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota. Seharusnya, kata dia, kontrak berlaku pertriwulan atau setahun empat kali dibuat kontrak. Namun, untuk kontrak perdana tahun ini hanya berlaku dua bulan karena terhitung Mei sampai Juni.

“Sebelumnya diputus kontrak pada Oktober 2023, tidak bisa kita berikan kontrak lagi karena qanunnya tidak mengizinkan. [Setelah itu] kita coba kelola rupanya tidak mampu. Terlalu banyak petugas parkir di lapangan, sementara petugas Dishub kurang, jadi pengawasan ke lapangan tidak memadai,” ungkap Sulaiman.

Sulaiman mengklaim pada Januari 2024 pihaknya tidak memungut retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Kalau tidak salah saya, dari tanggal 5 sampai 20 Januari itu dilarang ambil di lapangan. Sempat kisruh juga saat itu di lapangan, parkir ditarik ke gampong-gampong. Jadi, Januari kami tidak ada pemasukan. Mulai ambil di Februari sampai April”.

Sulaiman melanjutkan, “Dilemanya juga, anggota Dishub bukan jiwa untuk menagih uang. Jadi, ketika ditugaskan salah satu petugas misalnya di wilayah A, yang seharusnya [jukir menyetorkan retribusi parkir] Rp150 ribu [kepada petugas Dishub], tapi diberikan hanya Rp75 ribu. Pulang ke kantor buat laporan cuma Rp75 ribu diberikan, karena petugas parkir mengaku tidak ada uang, tidak ada orang parkir, dan sebagainya. Itu kondisi sebelum kita kontrakkan kembali kepada pihak ketiga”.

Menurut Sulaiman, anggota Dishub 20 orang di lapangan. Dari jumlah itu, lima orang ditugaskan mengambil retribusi pelayanan parkir pada jukir. “Sementara yang harus kami awasi sekitar 300 petugas parkir tersebar di 40-an titik saat belum ada kontrak dengan pihak ketiga, Februari sampai April 2024”.

“Jadi, di situ kami keteteran saat anggota Dishub mengambil [retribusi] parkir ke lapangan. Pertama, tidak cukup uang yang diberikan petugas parkir. Kemudian anggota [Dishub] mengaku tidak ada uang untuk mengisi [bahan bakar] minyak sepeda motornya, sehingga harus ambil sedikit uang itu untuk isi minyak. Makanya setoran retribusi parkir kurang, Februari-April 2024,” kata Sulaiman.

Itulah sebabnya, Dishub mengajukan kembali pengelolaan tempat parkir untuk dikontrakkan kepada pihak ketiga sejak Mei. Pasalnya, Pemko Lhokseumawe menaikkan target retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2024.

“Besar sekali naik target, Rp1,050 miliar, [tahun] sebelumnya sekitar Rp750 juta. Maka jih awak kamoe kreh-kroh, hek bak ta mita,” ujar Sulaiman.

Apakah Dishub akan sanggup mencapai target Rp1 miliar tahun ini? “Nye saboh M sang brat. Karena kendala kami tadi, Januari itukan enggak bisa dipungut parkir karena aturannya [qanun baru] belum ditandatangani [dokumen rancangan qanun hasil evaluasi] oleh gubernur,” kata Sulaiman.

Dilihat Line1.News pada dokumen Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota, qanun ini ditetapkan oleh Pj. Wali Lhokseumawe, A. Hanan, dan diundangkan Sekda T. Adnan pada 8 Januari 2024, dalam Lembaran Kota Lhokseumawe Tahun 2024 Nomor 1, Noreg: Qanun Kota Lhokseumawe: Provinsi Aceh (1/5/2024).

Sulaiman menyebut pemasukan retribusi pelayanan parkir normal kembali sejak Mei lantaran sudah berjalan kontrak dengan pihak ketiga. “Insya Allah, kami akan mengejar target, meskipun tidak tercapai Rp1,050 miliar, mungkin Rp800 juta-Rp900 juta tetap harus kami kejar,” tegasnya.

“Kami cari titik baru, yang bisa dijadikan lahan retribusi parkir. Kan ada titik kafe dibuka malam, kadang-kadang tempat tertentu tidak ada petugas parkir kalau malam. Ini tengah kami rancang ulang agar bisa ambil parkir malam hari juga. Kalau tidak, sulit mencapai target, apalagi mulai kontrak Mei,” tutur Sulaiman.

Target Retribusi Naik, Tarif Parkir tak Naik

Sulaiman mengungkapkan fakta di lapangan sejak tahun 2012, para jukir sudah mengutip retribusi pelayanan parkir Rp2 ribu/kendaraan roda dua.  Namun, tarif resmi parkir sesuai ketetapan dalam qanun sampai saat ini masih Rp1 ribu.

“Kenapa qanun masih dipertahankan seribu? Inilah yang jadi sebuah dilema kami. Orang (masyarakat) protes karena sudah melanggar [pengutipan retribusi parkir tidak sesuai qanun]. Yang membuat qanun tadi [Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota] kenapa enggak menengok realita di lapangan”.

“Sementara di lapangan sudah merata, misalnya Rp2 ribu/sepeda motor. Kenapa tidak dibuatkan saja [dalam qanun] biar tidak jadi problem atau dilema. Kalau seperti ini sudah jadi dilema. Sementara target parkir tiap tahun naik, [tapi] kenapa [tarif] retribusi itu tidak pernah dinaikkan?” Sulaiman mempertanyakan.

Kondisi tersebut, kata Sulaiman, membuat Dishub bersama Satpol PP harus mengumpulkan para jukir untuk disosialisasikan, “Bek kacok lee dua ribee [Jangan kutip lagi Rp2 ribu/sepeda motor]”.

Awak parkir [jukir] pun mengatakan, ‘nye hana tacok dua ribe ka han ek tatop nyoe, Pak [kalau tidak kutip Rp2 ribu tak sanggup kami penuhi setoran retribusi, Pak]’. Inikan sebuah dilema juga bagi kami,” ungkap Sulaiman.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy