Di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon

Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Ayahwa-Panyang Diuji Baca Alquran

Ayahwa Panyang uji mmapu baca Alquran
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang saat bersiap-siap mengikuti uji mampu baca Alquran di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu, 4 September 2024. Foto: Line1.News/Fajar

Lhoksukon – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang, mengikuti uji mampu baca Alquran yang digelar KIP di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu, 4 September 2024.

Pantauan Line1.News, uji mampu baca Alquran untuk paslon Ayahwa-Panyang berlangsung sejak sekitar pukul 09.30 hingga 10.50 WIB. Kemampuan paslon itu membaca Alquran diuji tiga orang penguji dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara yang ditunjuk oleh KIP.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, mengatakan uji mampu baca Alquran ini amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada Aceh. “[Paslon] wajib dapat membaca Alquran dengan baik hasil dari penilaian tim penguji,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan itu.

Hidayatul Akbar menyebut setelah menerima laporan hasil penilaian tim penguji, KIP Aceh akan menggelar rapat pleno, besok, Kamis (5/9). Soal kapan KIP mengumumkan hasil penilaian tim penguji atas uji mampu baca Alquran itu, dia berkata, “nanti kita lihat lagi [tanggalnya]”.

Dia menegaskan uji mampu baca Alquran itu syarat mutlak. Sehingga apabila bakal calon bupati dan calon wakil bupati itu dinyatakan oleh tim penguji bahwa keduanya atau salah satunya tidak mampu baca Alquran maka yang tidak mampu itu harus diganti dengan bakal calon lain.

“Namun, kalau kita lihat [dan dengar] tadi, rekan-rekan [para wartawan] juga melihat, alhamdulillah, paslon ini keduanya mampu,” ujar Hidayatul Akbar.

Hidayatul Akbar mengatakan tahap selanjutnya paslon Ayahwa-Panyang akan menandatangani pernyataan sanggup menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA. “Karena ini disyaratkan dalam Qanun Aceh [tentang Pilkada Aceh],” ucapnya.

Penandatanganan surat pernyataan itu, kata dia, akan dilaksanakan KIP di gedung DPRK Aceh Utara, Rabu (4/9), pukul 14.00 WIB.

‘Membaca dengan baik dan benar’

[Tim Penguji Baca Alquran Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara diketuai Tgk Jamaluddin di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu, 4 September 2024. Foto: Line1.News/Fajar]

Ketua Tim Penguji Baca Alquran Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, Tgk. Jamaluddin, mengatakan pihaknya menilai tajwid, fashahah, dan adab. “Sesuai juknis [petunjuk teknis] yang kami terima [dari KIP], 40 untuk bobot nilai tajwid, 40 fashahah, dan 20 untuk adab,” ujar Tgk. Jamal menjawab wartawan usai kegiatan itu.

Menurut penilaian tim penguji, apakah paslon Ayahwa-Panyang mampu membaca Alquran? “Karena inikan uji mampu baca Alquran, tadi kita sudah melihat mereka membaca dengan baik dan benar. Mengenai hal-hal lain [yang bersifat teknis] nanti disampaikan KIP Aceh Utara,” ucap Tgk. Jamal dari LPTQ didampingi dua anggota tim penguji asal MPU dan Kemenag Aceh Utara.[]

Reporter: Fajar

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy