Pajak Sawit 2024 Menurun, Tim OPKA Investigasi Seluruh PKS di Aceh

Nasruddin Ketua Tim OPKA
Ketua Tim Optimalisasi Perkebunan dan Kehutanan Aceh (OPKA) Nasruddin. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Penerimaan pajak sektor perkebunan kelapa sawit Aceh dan industri minyak mentahnya (Crude Palm Oil/CPO) pada 2024 lebih rendah dibandingkan 2023.

“Kalau ditinjau dari penerimaan pajak pada sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit per 31 Mei 2024 sekitar Rp207 miliar. Angka ini menurun dibandingkan penerimaan per 31 Mei 2023 yang mencapai Rp275 miliar,” ujar Ketua Tim Optimalisasi Perkebunan dan Kehutanan Aceh (OPKA) Nasruddin, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Rabu, 26 Februari 2025.

Karena itu, tambah Nasruddin, perlu ditinjau ulang kenapa hal itu bisa terjadi. Dalam waktu dekat ini, kata dia, Tim OPKA akan turun ke seluruh Aceh untuk melakukan investigasi. Tim akan mendata produksi CPO, kernel, miko, dan cangkang di setiap pabrik kelapa sawit atau PKS.

“Data tersebut nantinya akan kami sampaikan kepada DPRA maupun Gubernur Aceh sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Aceh ke depan,” ujarnya.

Selama ini, kata Nasruddin, limbah sawit dari PKS seperti miko, kernel, dan cangkang sawit dibawa keluar Aceh. Akibatnya, pajak ekspor produk turunan sawit itu justru diterima Sumatra Utara.

“Ini sangat merugikan bagi Aceh secara keseluruhan, perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Nasruddin meminta seluruh perusahaan PKS mengirimkan semua produk turunan kelapa sawit melalui pelabuhan di Aceh sehingga penerimaan pajak provinsi meningkat. “Selain itu juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat secara umum sehingga angka kemiskinan menurun di masa yang akan datang.”

Baca juga: Mualem Pastikan HGU Sawit di Subulussalam Berikan Lahan Plasma Bagi Masyarakat

Di sisi lain, kata Nasruddin, Tim OPKA mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk mengukur ulang seluruh Hak Guna Usaha atau HGU yang beroperasi di Aceh. Nasruddin menilai selama ini keberadaan HGU kurang memberi manfaat kepada masyarakat Aceh secara luas.

“Bahkan ada beberapa perusahaan HGU yang beroperasi di Aceh menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat, sampai terjadi kekerasan. [Kondisi] ini tidak bisa dibiarkan berlarut–larut tanpa ada solusi jangka panjang dan sangat merugikan semua pihak.”

Survei Kawasan Hutan

Menurut Nasruddin, OPKA dibentuk untuk mewujudkan dan memperkuat kinerja Pemerintah Aceh yang lebih baik, efektif, dan efisien, khususnya di bidang perkebunan dan kehutanan. Tim ini berjumlah tiga orang diketuai Nasruddin, Sekretaris Cut Farah dan Koordinator Investigasi Iskandar Dewantara.

“Selain perkebunan, Tim OPKA juga akan bekerja di sektor kehutanan sesuai dengan komitmen Bapak Gubernur Aceh untuk penataan kembali hutan dan perkebunan. Maka tim ini akan melakukan survei kawasan hutan,” ujar Nasruddin.

Saat ini, kata dia, Aceh memiliki kawasan hutan yang begitu luas yang harus dijaga, mencakup hutan lindung seluas 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

“Data yang kami terima dari berbagai sumber, saat ini Aceh kehilangan ribuan hektare tutupan hutan akibat pembukaan lahan maupun perambahan hutan secara ilegal. Padahal Pemerintah Aceh setiap tahun telah menganggarkan puluhan miliar [rupiah] untuk menjaga kelestarian hutan di Aceh,” ungkapnya tanpa menyebut jumlah anggaran dimaksud.

Pada 2023, kata Nasruddin, Aceh kehilangan tutupan hutan mencapai 8.006 hektare. Rinciannya, di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 4.854 hektare dan sisanya 4.052 hektare di luar KEL. “Ini menandakan bahwa dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Aceh terkesan sia-sia alias tidak ada hasil,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Nasruddin, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Hutan, yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan membentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan di seluruh Indonesia. “Tim kami juga akan berkoordinasi dengan Koordinator Pokja pada Kejaksaan Tinggi Aceh.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy