Banda Aceh – Oknum Satpol PP dan WH Banda Aceh berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial TRA, 28 tahun, yang ditangkap warga karena dugaan berbuat mesum, dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
TRA ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh bersama pasangan nonmuhrimnya, AM 23 tahun, di salah satu rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Jumat, 7 November 2025.
Pelaksanaan uqubat ta’zir cambuk digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Kota Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026. Total ada enam pelanggar syariat yang menjalani hukuman cambuk.
Adapun TRA dan AM, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilath. Uqubat ta’zir cambuk 25 kali di depan umum, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, sehingga total 23 kali cambuk.
Selain itu, HA dan VO melanggar Pasal 33 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah zina dan jarimah khamar. Keduanya dihukum cambuk 140 kali.
Terdakwa AR, melanggar Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dihukum 42 kali cambuk.
Sedangkan A, melanggar Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah ikhtilath dan jarimah khamar. Total hukuman diterima 52 kali cambuk.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan penegakan syariat Islam di ibu kota Aceh.
“Satu orang anggota Satpol PP dan WH, sebagaimana janji kami dan komitmen Ibu Wali Kota jelas hari ini kita tidak pandang bulu,” kata Rizal, usai eksekusi uqubat cambuk.
Rizal menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut dinilai telah mencoreng nama baik institusi. Dia mengingatkan personelnya agar tidak bertindak ceroboh yang bisa merugikan diri sendiri dan institusi.
“Apalagi ini anggota kita dan tentu ini mencoreng selain nama kami di Banda Aceh, tapi juga nama seluruh WH se-Aceh,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy