OJK Tutup 12 Bank yang Bangkrut, Salah Satunya BPR Aceh Utara

Bank BPR Aceh Utara. Foto: Dok. LPS
Bank BPR Aceh Utara. Foto: Dok. LPS

Lhoksukon – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara menjadi salah satu dari 12 BPR yang bangkrut dan ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2024.

Bank yang beralamat di Jalan Merdeka Lhokseumawe itu dicabut izin usahanya pada 4 Maret 2024. Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 4 Maret 2024.

Sebelum izin dicabut, pada 30 Maret 2023, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat tidak sehat.

Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, OJK memberikan waktu cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan. Namun, direksi dan pemegang saham pengendali BPR Aceh Utara tidak dapat melakukan penyehatan bank itu.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank tanggal 28 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu, 15 Juni 2024, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan penyebab dicabutnya izin BPR Aceh Utara karena kondisi keuangan bank tersebut kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya.

Saat menyandang status BDR, kata dia, LPS kemudian mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.

Selain BPR Aceh Utara, OJK telah menutup 11 BPR tahun ini sejak awal 2024. Angka tersebut tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Bahkan, di atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir.

Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada 6 hingga 7 BPR yang jatuh. Penyebab utamanya adalah kesalahan manajemen pemiliknya. Sebagai terobosan dalam meningkatkan perbankan di Indonesia, kata OJK, sejak Januari hingga Mei 2024 mereka telah menggabungkan sejumlah BPR.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy