Lhoksukon – Tujuh nelayan Aceh yang ditahan Pemerintah Myanmar sejak 4 Juli 2024, akhirnya dibebaskan. Mereka tiba di Aceh pada Sabtu, 1 Februari 2025, melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara.
Ketujuh nelayan tersebut adalah Muhammad Nur, Abdullah, Mustafa Kamal asal Aceh Timur; Mola Zikri dan Zubir dari Langsa, serta Muzakir asal Aceh Utara.
Mereka ditahan di Myanmar lantaran telah kapal kehabisan bahan bakar sehingga hanyut dan terdampar ke perairan negara tersebut.
Penyambutan ketujuh nelayan itu diwarnai isak tangis dari anggota keluarga.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Sudirman Haji Uma, berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut membantu kepulangan para nelayan.
“Alhamdulillah mereka sudah tiba di tanah air dengan selamat,” ujarnya pada Minggu, 2 Februari 2025, dilansir dari AJNN.
Baca juga: 35 Dipulangkan, 7 Nelayan Aceh Masih Tertahan di Thailand
Dia meminta para nelayan menjadikan pengalaman itu sebagai pelajaran berharga. Terutama saat mencari ikan di masa mendatang agar tidak kembali melakukan pelanggaran.
Biaya pemulangan ketujuh nelayan dari Myanmar hingga tiba di Bandara Kualanamu sebesar Rp31 juta ditanggung Pemerintah Aceh. Sementara ongkos angkutan umum dari Sumatra Utara ke daerah masing-masing ditanggung Haji Uma.
Para nelayan itu ditahan atas tuduhan pelanggaran batas perairan. Mereka, tambah Haji Uma, bersama 5.864 tahanan asal Myanmar, dan 180 orang asing memperoleh amnesti dalam rangka peringatan 77 tahun kemerdekaan Myanmar pada 4 Januari 2025.
Senator itu mengatakan, mobilisasi ketujuh nelayan dari District Kwauthaung ke Yangon, ibu kota Myanmar, sempat terkendala biaya Rp31 juta. Namun, kata Haji Uma, akhirnya terselesaikan setelah ia membantu Rp23 juta. Sisanya Rp8 juta dari hasil pengumpulan keluarga para nelayan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy