Bangka – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan ketentuan zakat bagi youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Profesor Asrorun Niam Sholeh menjelaskan latar belakang keluarnya fatwa itu karena MUI melihat teknologi digital berpotensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan. Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” ujar Profesor Niam, dikutip dari laman MUI Jatim, Minggu, 2 Juni 2024.
Namun, tambah Profesor Niam, kewajiban zakat bagi ketiga kategori tersebut harus melewati beberapa ketentuan. Antara lain, objek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi ghibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” ujar Niam.
Namun, tambah Niam, penghasilan para youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital dari konten-konten haram seperti itu wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
Ketentuan selanjutnya telah mencapai nishab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul satu tahun kepemilikan.
“Jika sudah mencapai nishab maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul. Jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab,” jelas Niam.
Adapun kadar zakatnya, kata Niam, sebesar 2,5 persen, bila menggunakan periode tahun qamariyah (hijriah). Sementara bila terdapat kesulitan untuk menggunakan qamariyah dalam pembukuan usaha, boleh menggunakan periode tahun syamsiyah (masehi) dengan kadar zakat 2,57 persen.
Baca: Wasekjen MUI: Interaksi Lintas Agama Boleh Selama Ada Udzur Syar’i
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 28-31 Mei 2024
Hadir 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy