Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Kota Sabang pada Senin siang, 24 Februari 2025. Sidang dengan nomor perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu akan dimulai pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan persidangan lanjutan perkara pada Senin, 10 Februari 2025, pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, selaku Pemohon menghadirkan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Charles Simabura sebagai ahli.
Di sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta didampingi Anwar Usman dan Enny Hidayat, Charles menyoroti dalil Pemohon tentang adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga melakukan pemungutan suara di luar batas waktu, sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pilkada Sabang.
Waktu pemungutan suara yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Khusus untuk Aceh, seperti diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024, waktunya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.
“Dalam hal terjadi penutupan dan penghentian proses pemungutan suara di luar jam yang telah ditentukan, maka perbuatan yang demikian dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak profesional dan merusak kemurnian hasil pemilihan umum,” ujar Charles dikutip dari laman resmi MK, Senin, 24 Februari 2025.
Tak hanya itu, Charles juga memberikan pandangannya terkait dalil permohonan yang menyebut pemilih kehilangan hak pilih karena adanya kekeliruan verifikasi oleh KPPS. Kekeliruan verifikasi disebutnya bisa berdampak pada hilangnya hak memilih seorang warga negara.
Baca juga: Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ini Jadwal Sidang PHPU Aceh Timur dan Sabang
Dengan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebelumnya, pada 4 Januari 2025, MK mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilkada Sabang yang diajukan paslon nomor urut 3. Permohonan ini diajukan dengan dalil adanya dugaan pelanggaran pemilihan di enam TPS, sehingga pemohon meminta PSU.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai pada 9 Februari 2025, dimana kuasa hukum pemohon, Fadjri, menyebut pelanggaran di enam TPS tersebut telah melanggar Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Kemudian, Pada 20 Januari 2025, MK menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Dalam sidang ini, KIP Kota Sabang sebagai termohon membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Kuasa hukum KIP Kota Sabang, Mohammad Kamil Pasha, tahapan pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan sesuai dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 51 Tahun 2024.
Sementara, kuasa hukum pihak terkait, Zulkifli, menyatakan, pasangan calon nomor urut 2, Zulkifli H. Adam-Suradji Junus, memperoleh suara terbanyak dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang telah memenuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia menegaskan tidak ada kesalahan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Di sisi lain, anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, Zulhelmi Bakri, mengungkapkan, pihaknya telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran di TPS yang disengketakan. Dari enam laporan tersebut, lima di antaranya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat, sementara satu laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Pilkada Sabang 2024 diikuti tiga paslon. Hasil akhir menunjukkan paslon nomor urut 1 memperoleh 2.504 suara, paslon nomor urut 2 9.786 suara, dan paslon nomor urut 3 9.672 suara.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy