Jakarta – Seorang pegawai bank di Maluku berinisial ES mencuri dana titipan Bank Indonesia (BI) sebesar Rp1,5 miliar dan memakainya untuk judi online. Dana itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena mengatakan ES memalsukan catatan perbankan agar bisa mencuri uang BI tersebut.
ES memiliki dua buku register dan mengubah data dalam sistem perbankan seolah-olah dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut masih ada di bank.
“Pelaku membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” ujar Hujra kepada wartawan, Jumat dikutip Selasa, 18 Juni 2024.
Setelah memalsukan data di sistem Bank Maluku, tambah Hujra, ES tidak serta-merta menarik uang titipan itu. Es mengambil uang itu secara bertahap untuk digunakan berjudi online sejak Desember 2022.
Hujra menyebut ES menarik uang secara bertahap dengan nominal yang bervariasi. Akhirnya, uang Rp1,5 miliar itu habis digunakan oleh ES pada Desember 2023.
“Tepat Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp200 juta, Rp100 juta, dan Rp80 juta hingga duit Rp1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” ujarnya.
Selain untuk judi online, kata Hujra, ES juga mengaku menggunakan dana simpanan BI itu untuk menalangi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, ES langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy