Masih Paslon Tunggal, Ini Kata KIP Aceh Utara Soal Batas Akhir Pendaftaran Lanjutan

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar
Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar usai kegiatan uji mampu baca Alquran pasangan calon bupati-wakil bupati di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu, 4 September 2024. Foto: Line1.News/Fajar

Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara membuka pendaftaran lanjutan pada 2-4 September 2024 untuk memberikan kesempatan jika masih ada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar. Pasalnya, sampai berakhirnya pendaftaran pada 29 Agustus lalu, hanya satu bakal pasangan calon alias paslon tunggal yang mendaftar ke KIP Aceh Utara, yakni Ismail A. Jalil (Ayahwa) dan Tarmizi Panyang. Paslon ini diusung Partai Aceh bersama 14 parpol lainnya.

“Masih pasangan tunggal, namun kita juga sedang membuka pendaftaran lanjutan, sejak 2 sampai 4 September hari ini, sampai pukul 23.59 WIB nanti malam. Namun, sampai saat ini kita belum menerima konfirmasi dari yang ingin mendaftar untuk jadi bakal calon,” kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjawab wartawan usai uji mampu baca Alquran paslon Ayahwa-Panyang, di Masjid Agung Baiturrahim, Lhoksukon, Rabu (4/9).

Menurut Hidayatul Akbar, jika memang masih ada partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi parpol pengusung paslon Ayahwa-Panyang, diberikan ruang untuk mendaftarkan calon yang telah mendaftar itu. “Itu diatur dalam Pasal 135 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2024,” ujarnya. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi, pasangan calon yang telah mendaftar dapat didaftarkan kembali oleh partai politik yang lain [yang belum bergabung dengan koalisi parpol pengusung paslon Ayahwa-Panyang]. Karena partai politik yang sudah memberikan dukungan kepada paslon tidak dapat dicabut [dukungannya], kecuali ada kesepakatan,” ungkap Hidayatul Akbar.

Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara Ayahwa-Panyang Diuji Baca Alquran

 

Hidayatul Akbar menyebut paslon Ayahwa-Panyang didaftarkan oleh 15 parpol total memiliki suara sah mencapai 98,4 persen hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2024. “Kursi mereka (15 parpol) itu 44 kursi dari 45 kursi [DPRK Aceh Utara 2024-2029],” ujarnya.

Artinya, kata Hidayatul Akbar, dari segi syarat minimal 15 persen atau tujuh kursi dari total 45 kursi di DPRK Aceh Utara, sudah tidak mungkin lagi dipenuhi oleh parpol—di luar koalisi 15 partai pengusung Ayahwa-Panyang—jika ingin mendaftarkan bakal paslon lain.

“[Tapi] kenapa dibuka pendaftaran lanjutan, karena PKPU [No. 10/2024] tadi memberi ruang kepada parpol yang belum bergabung boleh mendaftarkan paslon yang telah mendaftar,” tambah Hidayatul Akbar.

Jika melihat sisa hanya satu kursi DPRK di luar 15 parpol pengusung Ayahwa-Panyang, sudah bisa dipastikan pasangan calon bupati-wabup di Pilkada Aceh Utara 2024 paslon tunggal? “Potensinya begitu,” ucap Hidayatul Akbar.[]

Reporter: Fajar

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy