Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Doktor Sayuti Abubakar menunjuk Ashabul Jamil, Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) menjadi Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, menggantikan Heri Maulana.
Dengan penunjukan Plt. yang baru itu pada Selasa, 18 Februari 2025, maka Heri Maulana kembali ke jabatan definitif sebagai Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Lantas bagaimana respons Heri Maulana?
Alumni IPDN tahun 2009 itu pun buka suara. Dia menanggapi dengan tenang dan menegaskan bahwa ini adalah bagian dari dinamika birokrasi yang wajar.
“Sebagai ASN, saya siap ditempatkan di mana saja sesuai instruksi pimpinan,” kata Heri Maulana kepada Line1.News via pesan Whatsapp, Kamis malam, 20 Februari 2025.
Heri melanjutkan, “Kami sebagai ASN sudah terbiasa dengan dinamika seperti ini. Rotasi jabatan adalah hal biasa dan bagian dari sistem pemerintahan. Yang terpenting adalah tetap menjalankan tugas dengan profesional dan mendukung kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe”.
Heri menegaskan pentingnya loyalitas kepada pemimpin sebagai bagian dari kewajiban seorang ASN dan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keimanan. Dia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Untuk diketahui, sebelum kembali ke jabatan definitif sebagai Sekretaris Satpol PP dan WH, Heri sudah beberapa kali mendapat kepercayaan Wali Kota Lhokseumawe menjadi Plt. kepala OPD tersebut sejak 2022.
“Jabatan Plt. memang ada batas waktunya, maksimal tiga bulan. Saya sudah beberapa kali ditunjuk sebagai Plt. dan kemudian digantikan sesuai aturan yang berlaku. Ini hal yang wajar dalam pemerintahan. Yang penting, sistem dan inovasi yang sudah berjalan tetap dipertahankan dan terus dikembangkan,” ujar Heri.
Heri berharap pergantian Plt. Kasatpol PP dan WH ini tidak disalahartikan oleh sebagian masyarakat. Tapi, kata dia, hal ini merupakan bagian dari upaya penyegaran dalam sistem pemerintahan.
“Jabatan hanyalah amanah yang sifatnya sementara. Yang terpenting adalah bagaimana kita bisa terus berkontribusi, di mana pun ditempatkan,” tutur Heri.
Sebagai seorang birokrat, Heri memahami perubahan jabatan adalah hal yang tak terhindarkan dalam dunia pemerintahan. “Yang jelas, saya tetap siap bekerja dan mendukung penuh kebijakan pimpinan demi kemajuan Kota Lhokseumawe,” tegasnya.
Karier Birokrat
Karier Heri Maulana di pemerintahan dimulai pada tahun 2010-2011 saat ia dipercaya sebagai Plt. Kasi Trantib di Kecamatan Blang Mangat. Setahun kemudian, 2011-2012, ia diperbantukan di Komisi Independen Pemilihan (KIP). Pada 2012-2013, Heri menjabat Kasubag Keuangan di Kecamatan Muara Satu, kemudian diangkat menjadi Kasi Pengembangan Syariat Islam di Dinas Syariat Islam pada 2013-2014.
Heri lantas dipercayakan sebagai Kasi Pengembangan SDM di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) pada 2014-2015. Setelah itu, ia menjabat Sekretaris Camat Muara Dua pada 2016-2020, dan merangkap sebagai Plt. Camat Muara Dua. Pada 2020-2022, ia diangkat menjadi Camat Banda Sakti.
Sejak pertengahan 2022, Heri menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP WH Lhokseumawe sekaligus Plt. Kasatpol PP WH. Pada 18 Februari 2025, ia kembali ke posisi Sekretaris Satpol PP WH.
Heri berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh profesionalisme, mendukung kebijakan pemerintahan, serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Sekda Lhokseumawe: Pergantian Plt Kasatpol PP-WH Hal Wajar
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, T. Adnan, mengatakan pergantian Plt. Kasatpol PP dan WH merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan pimpinan,” kata Sekda T. Adnan dalam keterangannya kepada Line1.News, Kamis, 20 Februari 2025.
Wali Kota Lhokseumawe, Doktor Sayuti Abubakar, dalam rapat OPD pada Selasa (18/2), menegaskan bahwa tidak ada ASN yang dinonjobkan dalam pergantian ini.
Menurut Sekda, pergantian pejabat, termasuk Plt., dilakukan sesuai dengan regulasi berlaku. Berdasarkan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pejabat yang menduduki posisi Plt. dapat diganti sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan kepala daerah.
“Selain itu, pengangkatan Plt. juga memiliki batasan waktu tertentu, sehingga perubahannya merupakan hal yang lumrah dalam tata kelola pemerintahan,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen menjaga profesionalisme ASN, serta memastikan setiap keputusan yang diambil bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan pelayanan kepada masyarakat.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy