Lhoksukon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara, Senin, 2 Desember 2024. Rapat pleno ini digelar di Aula kantor KIP Aceh Utara dan dihadiri Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar serta para anggota. Rapat tersebut juga disiarkan langsung di kanal YouTube KIP Aceh Utara.
Sebelum rekapitulasi dimulai, Anggota KIP Aceh Utara Muhammad Usman membacakan tata tertib pelaksanaan rekapitulasi. Di antaranya, proses rekapitulasi dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), secara berurutan mulai dari hasil suara pemilihan gubernur-wakil gubernur lalu bupati-wakil bupati.
KIP Aceh Utara akan membuka kotak berisi hasil perolehan suara di kecamatan, selanjutnya membuka sampul dan kertas tersegel. Setelah itu KIP menyerahkan, membacakan, dan mencocokkan data dalam formulir model D1 hasil kecamatan-KWK-Gubernur maupun Bupati.
KIP juga akan membacakan catatan kejadian khusus saat rekapitulasi di kecamatan dan status penyelesaiannya. “Bila masih terdapat kejadian khusus dan keberatan yang belum diselesaikan di kecamatan, KIP Aceh Utara menyelesaikannya,” ujar Usman.
Selain itu, kata Usman, KIP Aceh Utara juga mencatat semua kejadian khusus dalam rekapitulasi.
“Jika terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, KIP Aceh Utara menggunakan data yang tercantum dalam formulir model D hasil kecamatan-KWK-gubernur dan model D hasil kecamatan-KWK-bupati/wali kota sebagai dasar melakukan pembetulan.”
Peserta rapat pleno juga tidak diperkenankan melakukan interupsi selama proses rekapitulasi. Saksi dan Panwaslih dapat menyampaikan keberatan terhadap prosedur atau selisih hasil perhitungan suara setelah seluruh hasil rekap dibacakan oleh setiap PPK.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy