Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin mengkritisi ucapan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K Harman, yang meminta rakyat Aceh tidak selalu membawa-bawa MoU Helsinki.
“Pak Benny bilang agar rakyat Aceh jangan sedikit-sedikit bawa MoU Helsinki. Ya, wajar rakyat Aceh menuntut realisasi MoU Helsinki dalam berbagai kesempatan. Kalau kewenangan dan hak-hak Aceh itu sebagaimana disepakati dalam MoU Helsinki itu sudah dipenuhi, baru boleh Pak Benny bicara demikian,” ujar Jamaluddin dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Jumat, 14 November 2025.
Ia meminta politisi nasional termasuk Benny tidak menakwilkan MoU Helsinki dan UUPA sekehendak hati.
“Ada landasan juridis dan historis yang harus dipahami [terkait MoU Helsinki] karena ini menyangkut keberlangsungan perdamaian Aceh,” ujar Jamaluddin.
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala itu meminta Benny membaca kembali status MoU Helsinki dalam asas hukum Indonesia dan konsideran (e) dalam UUPA.
“MoU Helsinki merupakan penegasan komitmen bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua,” jelas Jamaluddin.
Selain itu, Jamaluddin meminta Benny membaca kembali dengan seksama Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah dan GAM.
“Atas dasar Inpres tersebut Pemerintah Aceh kemudian menyiapkan beberapa langkah untuk menyiapkan infrastruktur implemantasi. Salah satunya adalah membentuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebagai lembaga pemberdayaan mantan kombatan dan korban konflik,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, hingga kini pemerintah pusat belum menjalankan sepenuhnya butir-butir MoU Helsinki.
“Masih banyak kewenangan dan hak-hak Aceh yang belum dipenuhi. Tapi perjuangan rakyat Aceh untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya belum selesai. Karena itu isu MoU Helsinki akan terus dibawa meski mendapat penentangan dari politisi nasional semacam Benny.”
Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat umum tentang revisi UUPA pada Rabu, 12 November 2025, Benny mengatakan ada dua pihak yang mendukung dan menolak perpanjangan Dana Otsus.
Pihak yang mendukung, kata dia, beralasan demi menjaga keadilan transisional dan membangun kepercayaan antara Aceh dan pemerintah pusat. Sementara yang menolak menilai perpanjangan justru memperkuat ketergantungan fiskal Aceh terhadap pusat.
“Yang kontra tadi [mengatakan] ‘kami menuntut akuntabilitas penggunaan Dana Otsus selama 20 tahun ini. Jadi, mohon maaf, teman-teman Aceh jangan sedikit-sedikit Helsinki, 20 tahun ini bikin apa?,” ujarnya dilihat dari tayangan YouTube TV Parlemen.
“Saya mohon maaf, janganlah terus meneruslah dibawa Helsinki, itu menjadi duka cita lama. Sama kita, duka Aceh, duka kami juga. Tapi kita mulai dengan yang baru dalam rumah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh politisi asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Benny sendiri mengaku tidak berdiri di posisi pro maupun kontra Dana Otsus. Ia mendukung perpanjangan Dana Otsus Aceh dengan syarat tertentu.
“Mungkin, pertama, fokusnya adalah pengembangan SDM (sumber daya manusia), harus ditegaskan di situ. Kedua, modelnya harus berbasis kinerja, supaya Dana Otsus itu benar-benar bermanfaat bagi saudara-saudara saya di Aceh. Dalam konteks itu mungkin perlu ada tim khusus sebagai pengawasan, yang dibentuk antara Pemerintah Aceh dan pusat.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy