Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mengumumkan hasil penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK dari empat pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota.
Dalam pengumuman nomor 667/PL.01.7-Pu/1173/2024 yang diteken Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim tertera rincian LPSDK periode 24 September hingga 23 Oktober 2024, dari keempat paslon.
Berdasarkan salinan pengumuman yang dilihat Line1.News pada Senin, 28 Oktober 2024, keempat paslon menyampaikan LPSDK pada tanggal yang sama, 24 Oktober 2024.
Baca Juga: Rincian Harta Kekayaan 4 Calon Wali Kota Lhokseumawe, Cek Siapa Terkaya!
Sumbangan dana kampanye tersebut dibagi dalam empat bagian: pribadi calon, parpol/gabungan parpol, perseorangan, dan badan hukum swasta.
Paslon nomor urut satu, Azhari-Zulkarnaen (AZKAR) menyampaikan sumbangan dana kampanye sebanyak Rp5 juta dari pribadi calon.
Baca Juga: Batas Dana Kampanye Pilkada Lhokseumawe Rp23,9 Miliar
Sementara paslon nomor urut dua, Sayuti Abubakar-Husaini tercatat memiliki LPSDK mencapai Rp235 juta. Rinciannya, Rp185 juta dari pribadi calon dan Rp50 juta dari sumbangan pihak lain perseorangan.
Selanjutnya paslon nomor urut tiga, Ismail-Azhar Mahmud (IMAM) menyampaikan LPSDK sebanyak Rp205 juta dari pribadi calon.
Adapun paslon nomor urut empat, Fatahani-Zarkasyi (FAZAR), sumbangan dana kampanyenya Rp161 juga, juga dari pribadi calon.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy