Meulaboh – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Marhajadwal mengatakan pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, merupakan tindakan ilegal yang tidak sesuai perundang-undangan Indonesia.
“Pernikahan warga etnis Rohingya ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujar Marhajadwal di Meulaboh dilansir Antara, Minggu, 19 Mei 2024.
Marhajadwal menduga pernikahan dua pasangan etnis Rohingya tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur Islam. Pernikahan tersebut, kata dia, dipimpin oleh Jabir selaku ustadz di kalangan Rohingya.
Selain itu, kata dia, salah satu pasangan yang telah menikah tersebut masih berumur 18 tahun. Secara undang-undang, setiap perempuan atau warga di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan agar bisa menikah.
Aturan lain yang dilanggar, kata Marhajadwal, pernikahan tersebut tidak dilaporkan kepada KUA sebagai otoritas resmi pemerintah yang membidangi pernikahan dan kegiatan keagamaan.
Pernikahan tersebut juga di luar aturan Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang perkawinan, kata dia, pemerintah mengatur beleid tentang pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia. Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing, seperti yang dilakukan etnis Rohingya, sejauh ini belum ada. “Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan,” ujar Marhajadwal.
Jumat malam lalu, dua pasangan etnis Rohingya melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat. Kedua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut, masing-masing Zainal Tullah, 25 tahun, dengan Azizah, 18 tahun, dan Rufias, 18 tahun dengan Zahed Huseen, 20 tahun. Prosesi pernikahan kedua pasangan berlangsung sederhana dan disaksikan para pengungsi lainnya.[](Antara)
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy